Daerah  

Ketua LSM LPPDM Sebut Wakil Bupati Kim Taolin Dinilai Langgar Sumpah dan Janji Dibawah Kitab Suci! Pemuda; Jangan Pilih Pemimpin Yang Malas Berkantor

Kabar-malaka.com – Diduga KimTaolin Melanggara Sumpah dan janji di bawah kitab suci di pasca pelantikan dirinya sebagai WakilBupatiMalaka untuk menjalankan tugasnya sebagai Wakil Kepala Daerah.

Ucapan Sumpah dan Janji di bawah kitabsuci oleh KimTaolin itu berlangsung di Aula Eltari Kupang-NTT beberapa Tahun lalu.

Namun KimTaolin dinilai dan diduga akhir-akhir ini malas masuk kantor dan tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik melayani rakyat KabupatenMalaka.

Kendati demikian disampaikan KetuaLSMLPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat), MarselAhang, S.H melalui rilis tertulisnya yang dilansir dari media Korantimor.com pada Rabu, 05 Juni 2024.

“Waktu dilantik Ia (KimTaolin, red) bersumpah atau berjanji di bawa KitabSuci untuk jalankan kewajibannya selaku WakilKepalaDaerahKabupatenMalaka dengan sebaik-baiknya. Kalau hari ini Ia malas masuk kantor dan malas kerja itu artinya Ia melanggar  sumpah atau janjinya. Kita minta Mendagri Tiro Karnavian tegur, bila perlu copot saja atau berhentikan dari jabatan,” tegas MarselAhang.

Baca Juga :  Walau Sudah Kembalikan BLT, Frida Klau Terlanjur Melanggar Aturan, Bupati dan Wabup Malaka Diminta Harus Profesional Ambil Keputusan

Menurut Ahang, sikap KimTaolin yang (diduga) meninggalkan tugasnya selaku WakilBupatiMalaka merupakan bentuk pelanggaran terhadap sumpah/janji jabatan seorang Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Bagian Paragraph 4  UU tersebut, khususnya Pasal 76 poin ‘j’ Larangan Bagi Kepala Daerah Dan WakilKepalaDaerah ditulis jelas, bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dilarang untuk meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakilbupati atau wali kota dan wakil wali kota,” jelasnya.

Baca Juga :  Pelepasan Purna Bakti Pengawas kecamatan Kodi dan Guru di Lingkungan SDN Peha

Sementara itu salah satu pemuda asal Malaka yang tak ingin namanya disebutkan disini, melalui rilisannya kepada media 7 Juni 2024 menjelaskankan, seorang pemimpin harus terus berkantor tekecuali hari sabtu dan minggu.

“Hari sabtu dan minggu itu hari libur, dimana semua aktivitas dilibatkan. Tuhan berikan kita 5 hari bekerja, sehari istirahat dan hari minggu ke gereja,” Ujarnya.

Menurutnya, seorang pemimpin harus meniru Gaya BupatiMalaka Dr. Simon Nahak, S.H., M.H yang selalu stay di kantor.

“Gaya beliau perlu ditiru, karena sikap beliau menunjukan sebagaimana menjadi pemimpin yang sesungguhnya. Selain kesibukannya urus malaka, dirinya tak lupa untuk selalu berkunjung ke masyarakat,” Tandasnya.

Dikatakannya, seorang pemimpin tidak boleh duduk manis.Tapi harus berkantor dan sering turun ke lapangan untuk menyerap aspirasi masysrakat, bertemu langsung dan tahu persis apa yang diinginkan masyarakat.

“Pemimpin itu tidak boleh duduk di rumah dan menunggu momen politik. Tapi harus rajin berkantor dan sering  mengunjungi masyarakat. Ya, belum tentu juga kita bisa menuntaskan seluruhnya. Tetapi terpenting, kita harus punya niat baik dan berupaya menyelesaikan sepenuh hati,” kata pemuda asal malaka ini.

Baca Juga :  SPBU di Kabupaten Malaka Mulai Terapkan Pembelian BBM Subsidi Pakai Aplikasi dan Barcode

Dikatakannya, bagaimana seorang wakilkepalaDaerah tidak berkantor, hal seperti itu tidak boleh dicontohkan, dan sesuai pemberitaan awal bahwa beliau sudah kembali berkantor.

“Selama ini dimana tidak berkantor? Toh, setelah disorot media baru sadar dan kembali berkantor. Sikap dan tingkah pemimpin seperti ini tidak boleh ditiru. Apa lagi sekarang sebagai BakalCalonBupatiMalaka. Harapan kita masyarakat perlu menilai dan memilih pemimpin yang Rajin dalam bentuk apapun, jangan pilih pemimpin yang malas berkantor,” Pungkasnya.

Terpantau, melalui informasi yang diterima media pada Jumat, 7 Juni 2024, Wakil Bupayi Malaka, Kim Taolin Sudah kembali Berkantor setelah disorot media. (Red)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.