Hukum  
Topik : 

Lanjut Tahap II Kasus Korupsi Bawang Merah Malaka, KPK Tiba di Kupang

Reporter : Arro Editor: Redaksi

Kabar-malaka.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali hadir di Kupang setelah membuka tahap II Kasus Korupsi Bengadaan Benih Bawang Merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus tersebut pihak KPK terus mengusut hingga tuntas. Karena itu kemungkinan besar akan mengarah sampai kepemimpinan saat itu, yakni kepemimpinan SBS.

Seperti apa peran aktor intelektual atas kasus korupsi benih bawang merah yang dinilai merugikan uang negara tersebut, berharap bisa diungkapkan oleh pihak KPK.

“KPK menangani kasus-kasus yang mengarah kepada keterlibatan kepala daerah. Untuk kasus Korupsi bawang merah, beberapa pegawai kecil sudah di penjara. Sesuai berita acara pemeriksaan, beberapa pejabat Malaka sudah disebut. Kita harapkan KPK bisa ungkap sampai aktor intelektualnya,” Dony E. Tanoen, SE, Pengurus Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) NTT yang dikutip dari media Klikinfopol.com pada Jumat, (25/05/2024) yang diterbitkan media ini beberapa hari lalu.

Baca Juga :  Melkianus Conterius Seran Menang Lagi Sidang Perkara Sengketa Tanah di PN Atambua Kelas 1 B

Lebih lanjut, sesuai surat KPK yang diterima ARSKSI NTT, beberapa waktu lalu, kata Dony tertulis beberapa nama pejabat di Malaka di antaranya Kepala Daerah Periode 2016-2021.

Bupati SBS yang menjabat saat itu disebut dalam surat tertanggal 19 September 2022 karena kemungkinan adanya keterlibatan dalam kasus korupsi pengadaan bawang merah dengan alokasi anggaran kurang lebih sebesar Rp 9, 6 milyar.

Tampilnya SBS dalam pentas politik menjadi tanda tanya bagi publik. Pasalnya, sejumlah programnya terindikasi korupsi, dan menunggu saatnya saja, APH akan memroses secara hukum.

Lebih miris, Kehadiran SBS untuk calon di pilkada Malaka 2024 menjadi ancaman, yakni selain Masalah Bawang merah juga masih ada rasa trauma dari berbagai pihak.

Sebut saja Para ASN, kepala sekolah, kepala desa merasa begitu cemas. Karena, mereka tidak ingin ada temuan seperti yang diaudit Inspektorat Malaka sebanyak 99 kasus dana desa dari 127 kepala desa di Kabupaten Malaka.

Baca Juga :  Akibat Rakus, Sejumlah Wartawan di Malaka Diduga Bawa Lari Uang 18 Juta, Bos KP Pusing, Polres Ambil langkah perfentif

Sejumlah kasus akan dibuka, karena sudah dilidik APH seperti kasus dana Pilkada Malaka 2015, kasus tebing/tanggul Naimana, dana ETMC 2019 sebesar Rp 59 milyar, dan layanan kesehatan gratis KTP, pengadaan alat transfusi darah, pacul tanah gratis dan mangkraknya sejumlah bangunan di Kabupaten Malaka, karena salah perencanaan.

Rupanya kasus ini semakin seksi hingga KPK Kembali hadir untuk mengusut sejumlah kasus korupsi termasuk di Malaka.

Berdasarkan Informasi yang didapat media, KPK sudah tiba kembali di Kupang untuk mengusut kasus korupsi Benih Bawang Merah di Malaka.

Selain itu KPK juga akan mengusut Kasus-kasus di darrah lain diantaranya dugaan korupsi pembangunan RSP Boking-TTS.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Gaji Perangkat Desa, Kades Bisesmus dan Bawahannya Dipolisikan

Pengurus ARAKSI NTT, Dony E.Tanoen, SE lagi-lagi kepada wartawan, Selasa (4/6/24) menginformasikan kehadiran kembali tim penyidik KPK di Kupang dalam rangka penyelidikan baru kasus korupsi bawang merah malaka dan sejumlah kasus di antaranya RSP Boking.

Kata Dony, setekah tiba kembali di Kupang, Tim KPK bertemu penyidik Polda NTT dan pimpinan ARAKSI. Entah apa yang didiskusikan, lanjutnya tidak bisa dijelaskan lebih rinci. Akan tetapi, kehadiran KPK di Kupang bertujuan melanjutkan penanganan kasus korupsi Bawang Merah Malaka, kasus RSP Boking,dan kasus beras Covid-19.

“Tentu akan ada tersangka baru,” kata Dony terkait babak baru penanganan kasus korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka sesuai surat perintah penyelidikan KPK yang dikeluarkan, beberapa waktu lalu. Pihaknya juga akan terus mengawal penanganan kasus sampai di lapangan. ***

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.