Kabar-malaka.com – CamatMalakaBarat, KabupatenMalaka, NTT berinisial RB melangkahi himbauanBupatiMalaka, Dr. SimonNahak, S.H., M.H, dan Aturan dalam surat yang ditunjukan pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) se-KabupatenMalaka untuk jangan terlibat dalam politikpraktis.
Sekretaris Daerah (Sekda) Malaka, FerdinandusUnMuti, M.Si., ketika dikonfirmasi dirinya telah menyiapkan dan mengirimkan surat himbauan tersebut kepada media, Rabu (05/06/2024).
Dalam surat HimbauanBupatiMalaka bernomor; BKPSDM.870/0351/IV/2024 yang dikirimkan SekdaMalakaFerdiUn Kepada media ini menganut beberapa point penting.
Berikut beberapa point penting dalam surat HimbauanBupatiMalaka yang tertuju kepada seluruh ASN di KabupatenMalaka;
1. Dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah secara serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 maka dihimbau kepada seluruh AparaturSipilNegara untuk menjaga Netralitas atau tidak memihak kepada salah satu Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
2. Aparatur Sipil Negara dilarang untuk melakukan :
a. Ikut Kampanye;
b. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c. Sebagai peserta kampanye dengan mengarahkan PNS lainnya;
d. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara;
e. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye;
f. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbaua, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat;
g. Memberikan surat dukungan diserta fotokopy kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
3. Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam point 2 akan diberikan Hukuman Disiplin ringan, sedang dan berat yaitu Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai AparaturSipilNegara.
Demikian surat Himbauan dari BupatiMalaka kepada seluruh ASN se-KabupatenMalaka. Dan surat himbauan tersebut telah diterbitkan sebelumnya.
Merujuk pada surat Himbauan tersebut, telah adanya pendapatan larangan oleh salah satu ASN yang sudah melangkahi aturan tersebut, yakni CamatMalakaBaratRB.
Dimana RB tertangkap Kamera dalam pertemuan tertutup yang diduga dirinya pimpin pertemuan bersama Tim pendukung Bakal Calon Bupati Malaka SBS di pilkada 2024.
Pertemuan itu berlangsung di kediaman Andreas Book peilik Tokoh Rani Jaya di Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, KabupatenMalaka, NTT pada Minggu malam (02/06/2024).
Dugaan ini, terungkap pada saat orang nomor satu di Kecamatan Malaka Barat RB, beberapa hari yang lalu hadir di kediaman Andreas Book dan tertangkap Kamera sembari dirinya memimpin pertemuan untuk menyuarakan pergerakan dan dukungan pada Figur tertentu.
Celakanya, apa yang dilakukan oleh CamatMalakaBarat ini, terkesan melanggar undang-undang ASN yang didalamnya juga tertuang sanksi pelanggarannya. Bahkan, di dalam ketentuan dan aturan ASN tidak boleh terlibat dalam politikpraktis.
Melihat tindakan CamatMalakaBaratRB ini menunjukan telah menghianati dan/atau melanggar aturan ASN. Dimana secara tidak langsung memperkosa aturan perundang-undangan tentang pelanggaran ASN terlibat politikpraktis.
Kejadian yang terjadi didepan Mata tidak menapik kalau di dalam foto dan video itu adalah dirinya, karena jelas-jelas tertangkap Kamera saat ia hadir memimpin pertemuan bersama Tim sukses untuk merencanakan pergerakan dukung SBS di Pilkada 2024.
Dugaan perbuatan tersebut, RB selaku ASN di Malaka termasuk pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat (2) UUASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021.
Karena itu, bagi RB selaku PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas, hukuman disiplin berat dijatuhkan yakni terdiri atas:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain pelanggaran disiplin, RB juga dianggap melakukan pelanggaran kode etik pada Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Karena itu, sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut adalah sanksi moral yang harus dan atau segera dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, baik berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka. Lalu, dalam pemberian sanksi moral tersebut, harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PNS. Hal ini diatur dalam Pasal 15 PP 42/2004.
CamatMalakaBaratRB Ketika dikonfirmasi media dirinya menjelaskan bahwa itu hanya pertemuan Keluarga. Sedangkan dalam pertemuan malam itu terlihat sejumlah Tim pendukung SBS sebagai Bakal Calon Bupati Malaka juga hadir.
Bahkan pertemuan itu berlangsung pada moment politik dalam penyongsongan Pilkada2024 di Malaka.
Atas pertimbangan itu, sesuai investigasi media bahwa pernyataan RB yang berdalil bahwa “Itu pertemuan keluarga” Itu tidak benar.
Bahwasannya selain pertemuan pada moment politikpilkada2024, RB bukan keluarganya RJ. Lebih anehnya, pertemuan keluarga dengan sejumlah Tim pendukung salah satu Figur pilkada yang bukan keluarga semua itu pada moment politik, RB juga hadir di beberapa titik dimana Bakal Calon Bupati SBS hadir disitu, RB pun disitu. Karena itu dalil tersebut tidak benar dan tidak sesuai berdasarkan faktanya.
Sementara itu KetuaPanwascamMalakaBarat, HendrikModok ketika dikonfirmasi media Rabu 05 juni 2024 mengungkapkan, bahwa dirinya bersama semua pengawas Kecamatan akan memperketatkan pengawasan.
“Kita akan memperketatkan pengawasan sehingga jangan terjadi kecorobohan bagi ASN maupun pihak-pihak lainnya yang terikat aturan Politik praktis,” Tandasnya.
Redaksi://Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.