Kabar-malaka.com – Diduga CamatMalakaBarat, KabupatenMalaka, Nusa Tenggara Timur, (NTT) seorang ASN berinisial RB terlibat politikpraktis pada pilkada2024.
Tertangkap Kamera dalam pertemuan tertutup itu diduga CamatMalakaBarat pimpin pertemuan bersama Tim pendukung SBS untuk pilkada2024.
Pertemuan itu berlangsung di kediaman Andreas Book pemilik Tokoh Rani Jaya di Desa Umatoos, Kecamatan MalakaBarat, KabupatenMalaka, pada Minggu malam (02/06/2024).
Dugaan ini, terungkap pada saat orang nomor satu di Kecamatan MalakaBaratRB, beberapa hari yang lalu hadir di kediaman Andreas Book dan tertangkap Kamera sembari dirinya memimpin pertemuan untuk menyuarakan pergerakan dan dukungan pada Figur tertentu.
Celakanya, apa yang dilakukan oleh CamatMalakaBarat ini terkesan melanggar undang-undangASN yang didalamnya juga tertuang sanksi pelanggarannya. Bahkan, di dalam ketentuan dan aturan ASN tidak boleh terlibat dalam politikpraktis.
Melihat tindakan CamatMalakaBaratRB ini menunjukan telah menghianati aturan ASN. Dimana secara tidak langsung memperkosa aturan perundang-undangan tentang pelanggaran ASN terlibat politikpraktis.
Kejadian yang terjadi didepan Mata tidak menapik kalau di dalam foto dan video itu adalah dirinya, karena jelas-jelas tertangkap Kamera saat ia hadir memimpin pertemuan bersama Tim sukses untuk merencanakan pergerakan dukung SBS di Pilkada2024.
Diketahui, RB adalah seorang ASN aktif yang menjabat sebagai CamatMalakaBarat, KabupatenMalaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Lebih lanjut mengenai larangan ASN berpolitik, ini berkaitan dengan aturan netralitas ASN. Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UUASN secara tegas menyebutkan pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Kemudian, pada dasarnya untuk melaksanakan amanah membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, diperlukan adanya birokrasi pemerintahan yang berkinerja baik.
Berkaitan dengan hal ini, pemerintah telah mencanangkan rencana aksi membuat pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
Untuk mewujudkannya, dibutuhkan ASN sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Lantas, bagaimana hukumnya jika ASN terlibat berpolitik? Dalam hal ASN/PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, ia diberhentikan tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3) huruf j UUASN.
NetralitasASN dalam Pemilu
Setelah mengetahui adanya larangan ASN berpolitikpraktis, berikut patut dicatat peraturan tentang netralitasASN dalam pemilu yang secara terperinci tercantum dalam SKB NetralitasASN.
Keberlakuan SKB NetralitasASN dalam pemilu 2024 ini, maupun pada pemilu tahun-tahun selanjutnya pada prinsipnya bertujuan untuk mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas.
Menyambung pernyataan kalimat diatas, perbuatan RB selaku ASN di Malaka termasuk pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021.
Karena itu, bagi RB selaku PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas, hukuman disiplin berat dijatuhkan yakni terdiri atas:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain pelanggaran disiplin, RB juga dianggap melakukan pelanggaran kodeetik pada Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Karena itu, sanksi atas pelanggaran kodeetik tersebut adalah sanksi moral yang harus dan atau segera dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, baik berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka. Lalu, dalam pemberian sanksi moral tersebut, harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PNS. Hal ini diatur dalam Pasal 15 PP 42/2004.
Redaksi://Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.