Daerah  

Dinas Katapang Salurkan Bantuan Beras Kepada 275 KPM di Desa Fafoe

Kabar-malaka.comPemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Menyalurkan Bantuan Beras kepada Keluarga Penerima Mamfaat (KPM) di Desa Fafoe, Kecamatan Malaka Barat, Sabtu (01/06/2024).

Bantuan Beras dari Dinas KETAPANG tersebut didistribusikan kepada keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam kategori miskin ekstrim.

Kepala Desa Fafoe, Rofinus Klau, SE kepada media mengatakan, Pendistribusian bantuan Beras dari Dinas Ketapang sudah sampai di Desa Fafoe.

Baca Juga :  Usulan BPBD Malaka Terkait DAS Benenai Resmi Disetujui Pemerintah Pusat

Bantuan Beras dari Dinas Ketapang sudah sampai di Fafoe. Saat ini saya bersama Masyarakat dan semua Aparat sementara memindahkan ke ruangan,” Ujarnya.

Kades menjelaskan, bahwa bantuan beras dari Ketapang ini didistribusikan untuk Keluarga Penerima Mamfaat (KPM).

KPM di Desa ini ada 275. Bantuan Beras yang kita terima dari Dinas juga ada 275 karung. Jadi per KPM berhak menerima 1 karung,” Tandasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Motaulun Sukses Gelar Musdus RPJMD

Sebagai tambahan informasi, bahwa penyaluran bantuan beras untuk KPM dari Dinas KATAPANG ini bertujuan untuk menjaga kestabilan perkonomian bagi masyarakat di Desa Fafoe.

Selain itu Kata Kades Fafoe, batuan beras tersebut juga difungsikan sebagai tindakan pencegahan dan antisipasi terhadap krisis pangan yang bisa dialami oleh sebagian atau bahkan seluruh wilayah yang ada Indonesia karena perubahan iklim yang ekstrim.

Beras ini akan di serahkan kepada para KPM, sehingga bantuan yang bentuknya berupa beras tersebut akan kita salurkan kepada 275 KPM yang ada di Desa ini, dimana per KPM-nya akan mendapatkan jatah beras 1 karong/KPM,” pungkasnya.

Baca Juga :  Akibat Hujan Deras dengan Intensitas Tinggi, 3 Desa di Kabupaten Malaka Terendam Banjir

Kades fafoe ketika ditanya jadwal pembagian beras kepada KPM, dirinya mengatakan bahwa bantuan beras tersebut akan di serahkan sesuai dengan jadwal yang diintruksikan oleh Dians Katapang, yakni pada Selasa, 04 Juni 2024.

Redaksi://Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.