Kabar-malaka.com – Kasuskorupsi pengadaan bawangmerah yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 3,9 milyar di KabupatenMalaka kembali menjadi trending di Masyarakat dan Publik.
Kendati demikian disampaikan oleh Jefri saat berdiskusi bersama media ini, minggu 27 Mei 2024 malam di KabupatenMalaka sekira pada pukul 10;00 WITA.
Ia menjelaskan bahwa korupsi memang terjadi dan dilakukan oleh aparat pemerintah di tempat lain, namun di KabupatenMalaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), banyak orang-orang yang lebih nekat dan vulgar.
“Beberapa jam yang lalu sudah ada berita kasus lama seperti bawangmerah yang dalam proses saat ini sudah muncul kembali dan menjadi topik hangat di masyarakat malaka dan publik,” Ujarnya.
Kasus tersebut, menurut Jefri menjadi kasus yang memiliki trending yang cukup menjangkau publik, terlebih di KabupatenMalaka.
“Kasus ini sudah mulai muncul dengan lanjutan tahap II yang dibuka oleh KPK,” ujar Jefri sembari mengungkapkan bahwa kasus tersebut menjadi pengaruh besar bagi pandangan masyarakat di Malaka.
Dikatakannya, kasusKorupsiBawangmerah itu cukup banyak menelan kerugian uang negara sebanyak sekitar 3,9 miliar.
Karena itu kata Jefri, jika melihat pada kasus tersebut sudah dan atau telah telah menyeret empat aparat sipil negara (ASN) masing-masing AKA, AAK, YKB dan MB ke penjara.
“Beberapa orang kecil seperti ASN ini sungguh sangat Malang nasib mereka, sedangkan aktorintelektual di balik kasus tersebut belum diketahui hingga hari ini,” Jelasnya.
Mengutip pada pernyataan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) meminta yang Aparat Penegak Hukum (APH), khususya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk selain mentapkan beberapa orang tersangka, juga menangkap aktorIntelektual dibalik kasus dugaan korupsi proyek benih BawangMerah Malaka tahun 2022 lalu.
“Nah, dorongan Araksi itu sangat benar agar tersangka ini jangan hanya orang-orang kecil, tetapi aktor intelektual dibalik proyek bawangmerahMalaka juga harus ditangkap,” Katanya.
Ia menilai, bahwa Kasus yang kembali di Buka KPK untuk tahap II ini bisa memungkinkan pihak KPK untuk terus mengusut hingga tuntas.
“Kasus ini terjadi di masa kepemimpinan Mantan Bupati Malaka SBS yang hari ini kembali muncul menjadi Bakal Calon Bupati Malaka. Nah, jika KPK terus mengejar hingga aktor intelektual di balik kasus ini, tentunya dengan kemungkinan besar akan mengarah sampai masa kepemimpinan saat itu,” Tuturnya.
Karena itu kata Jefri, seperti apa peran aktorintelektual dibalik kasus benih bawangmerah yang dinilai merugikan uang negara tersebut, berharap bisa diungkapkan oleh pihak KPK.
Kasuskorupsi tersebut sudah terlampir jelas. Karena itu menurut Jefri berdasarkan surat yang dikeluarkan KPK tertanggal 19 September 2022, dalam perihal laporan pertama hasil penyelidikan dan penyidikan bernomor Dik.1431 sudah melakukan segala upaya sesuai mekanismenya dan berhasil menemukan barang buktinya.
“Dan hasi penyelidikan dan penyidikan itu tidak bisa diganggu gugat karena bukti itu jelas. Sehingga beberapa orang yang berperan dalam kasus tersebut yang sudah diseret ke penjara saat itu,” tandas Jefri.
Dalam surat tersebut kata jefri, bahwa dalam Pasal 1 Poin 4 menyatakan hasil yang diperoleh penyidik KPK kemungkinan akan mengarah ke masa kepemimpinan SBS.
“Berdasarkan hasil yang diperoleh KPK serta tindak lanjut dari penyidikan, KPK Mendapati bahwa adanya kemungkinan besar keterlibatan Forkopinda/Kepala Daerah dan/atau Bupati KabupatenMalaka periode 2016-2021 dalam dugaan kasuskorupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur,” Jelas Jefri kembali mengutip tulisan yang tertera di surat laporan pertama hasil penyelidikan dan penyidikan yang bernomor Dik.1431.
Kasus ini sangat seksi, dan seperti apa proses selanjutnya, kita menanti di hasil penyelidikan dan peyidikan KPK. (AB/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.