Kabar-malaka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mulai membuka Kasus Bengadaan BenihBawangMerah di KabupatenMalaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal ini menjadi penghalang bagi seorang SBS untuk maju mencalonkan diri menjadi Bupati malaka 2024-2029.
Dikethui, sesuai informasi yang beredar di media sosial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memroses tahap pertama kasuskorupsi pengadaan bawangmerah yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 3,9 milyar.
Dikutip dari media Klikinfopol.com jumat 25 Mei 2024, Saat ini KPK membuka tahapduakasus yang telah menyeret empat aparat sipil negara (ASN) masing-masing AKA, AAK, YKB dan MB ke penjara.
Kasus tersebut pihak KPK terus mengusut hingga tuntas. Karena itu kemungkinan besar akan mengarah sampai kepemimpinan saat itu, yakni kepemimpinan SBS.
Seperti apa peran aktor intelektual atas kasusbenihbawang merah yang dinilai merugikan uang negara tersebut, berharap bisa diungkapkan oleh pihak KPK.
“KPK menangani kasus-kasus yang mengarah kepada keterlibatan kepala daerah. Untuk kasusbawangmerah, beberapa pegawai kecil sudah di penjara. Sesuai berita acara pemeriksaan, beberapa pejabat Malaka sudah disebut. Kita harapkan KPK bisa ungkap sampai aktor intelektualnya,” Dony E. Tanoen, SE, Pengurus Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) NTT yang dikutip dari media Klikinfopol.com pada Jumat, (25/05/2024).
Lebih lanjut, sesuai surat KPK yang diterima ARSKSI NTT, beberapa waktu lalu, kata Dony tertulis beberapa nama pejabat di Malaka di antaranya Kepala Daerah Periode 2016-2021.
Bupati SBS yang menjabat saat itu disebut dalam surat tertanggal 19 September 2022 karena kemungkinan adanya keterlibatan dalam kasuskorupsipengadaanbawangmerah dengan alokasi anggaran kurang lebih sebesar Rp 9, 6 milyar.
Tampilnya SBS dalam pentas politik menjadi tanda tanya bagi publik. Pasalnya, sejumlah programnya terindikasi korupsi, dan menunggu saatnya saja, APH akan memroses secara hukum.
Lebih miris, Kehadiran SBS untuk calon di pilkadaMalaka2024 menjadi ancaman, yakni selain Masalah Bawangmerah juga masih ada rasa trauma dari berbagai pihak.
Sebut saja Para ASN, kepala sekolah, kepala desa merasa begitu cemas. Karena, mereka tidak ingin ada temuan seperti yang diaudit Inspektorat Malaka sebanyak 99 kasus dana desa dari 127 kepala desa di KabupatenMalaka.
Sejumlah kasus akan dibuka, karena sudah dilidik APH seperti kasus dana Pilkada Malaka 2015, kasus tebing/tanggul Naimana, dana ETMC 2019 sebesar Rp 59 milyar, dan layanan kesehatan gratis KTP, pengadaan alat transfusi darah, pacul tanah gratis dan mangkraknya sejumlah bangunan di KabupatenMalaka, karena salah perencanaan.
Sementara itu Yanto salah satu MasyarakatKabupatenMalaka kepada media ini, Sabtu 26 Mei 2024 mengatakan, bahwa trauma dengan sikap mantanBupatiSBS.
“Kita bukan tidak suka SBS, tapi kita sudah trauma dengan kejadian-kejadian di masa kepemimpinan beliau. Maka kita harus bijak mengambil keputusan untuk memilih pemimpin yang tepat, tanpa mengintimidasi masyarakat malaka, apa lagi para pegawai di Kantor,” Terangnya.
Menurut Yanto, sikap seperti itu tidak layak memimpin malaka. Bahwasannya malaka adalah wilayah yang penuh dengan adat wesei wehali yang menjadi kunci utama dalam menghargai dan menghormati antar sesama manusia.
“Maka itu saya mengajak teman-teman dan bapak ibu semua untuk bijak mengambil keputusan dalam memilih pemimpin. Saya pikir SN-FBN sudah tepat, karena keduanya cocok untuk memimpin malaka Yang lebih baik tanpa intervensi siapapun,” Katanya.
Terlepas dari itu kata Yanto, bahwa terkait kasus yang ada perlu diusut hingga sampai aktor intelektual layanan.
“Kita serahkan semua kepada pihak KPK, semoga kasus tersebut bisa terungkap. Dan kalau mungkin kasus ini diungkapkan sampai pimpinan wilayah, maka yang terlibat bisa jadi ke MantanBupati. Jikalau itu terjadi maka akan menjadi ancaman berat dan juga merusak reputasi seorang SBS di pencalonan PilkadaMalaka ini,” Pungkasnya. (AB/tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.