Kabar-malaka.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur diduga tidak profesional dalam perekrutan PPS.
Kendati demikian disampaikan salah satu Peserta tes berinisial MOA asal Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka pada media, 25 Mei 2024.
Bahwasannya, dirinya sebagai salah satu peserta yang lolos dalam CAT, namun gugur di wawancara individu tanpa dasar yang jelas.
“Kita lolos CAT, Tapi bagaimana CAT lolos namun sampai wawancara kita gugur. Sedangkan jawaban kita tidak meleset dari yang dipertanyakan pihak KPU Malaka yang mewawancarai kami,” Ujarnya.
Menurut MOA, KPU Malaka tidak objektif dan menduga terindikasi syarat kepentingan organisasi tertentu.
“Proses rekrut dan CAT, dan juga isi wawancara tidak ada pedomanan pertanyaan dan atau tidak gunakan pedoman wawancara yang disiapkan oleh KPU pusat,” Akuinya.
Sesuai pengakuan peserta yakni MOA, bahwa wawancara ini panel. Nilai CAT standar, namun saat wawancara dia tidak/kurang jawab apa yang ditanyakan KPU Malaka.
“Melihat dari wawancara itu KPU Malaka tidak menggunakan pedoman dari KPU RI. Tapi semuanya jawaban saya tidak kurang dari apa yang ditanyakan KPU Malaka kepada saya. Jika dibandingkan kita punya lebih bagus dari teman-teman yang lain dan atau yang diloloskan,” Terangnya.
Karena itu, MOA meminta kepada DKPP untuk memberikan penjelasan terkait langkah yang diambil KPU Malaka yang diduga tidak objektif dalam mengambil keputusan atas perekrutan PPS ini.
“Karena ini tidak sesuai pedoman KPU RI. Maka kita kita minta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus independen dan memberikan Sanksi peringatan keras kepada KPU Malaka,” Pintanya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera memanggil KPU Malaka, apa bila terbukti benar maka segera menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan peringatan keras kepada komisoner KPU Malaka.
Mereka dinilai melanggar beberapa pasal dalam Peraturan perekrutan PPS dan DKPP tentang sanksi Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. Karena itu, DKPP diminta harus berikan sanksi yang paling Berat.
Redaksi://Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.