Kabar-malaka.com – Masih ada kesempatan bagi Partai Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk mengusung bakal pasangan CalonBupati dan WakilBupatiMalaka.
KabupatenMalaka digadang-gadang akan mengerucut kepada tiga (3) paket yang akan maju untuk meramaikan Bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malaka2024.
Tinjauan Media ini, Jumat, 24 Mei 2024 di Malaka, diprediksi dari tiga (3) paket yakni SN-FBN, SBS-HMS dan KITA-EBA ini kemungkinan besar Pasangan Bakal Calon dengan tagline Paket KITA-EBA terancam tidak dapat mengikuti pesta demokrasi PilkadaMalaka2024.
Paket KITA-EBA arus utamanya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), namun info terbaru beredar partai ini terancam terlepas dari genggaman pasangan KITA-EBA.
Beredar rumor, beberapa partaipolitik seperti Golkar, PDIP, Gerindra, Nasdem, PSI, Demokrat, PAN, Perindo akan menyebar ke SBS dan SN-FBN, sedangkan PKB ke paket KITA-EBA hanya berharap pada PKB.
Perolehan kursi 9 Parpol yang lolos pemilu 14 Februari 2024, Golkar 4 Kursi, PDIP 3 Kursi, Gerindra 3 Kursi, Nasdem 3 Kursi, PSI 3 Kursi, Demokrat 3 Kursi, PAN 2 Kursi, Perindo 1 Kursi, dan PKB 3 Kursi.
Dari 9 Parpol ini, hanya PKB yang dipastikan akan jatuh ke tangan paket KITA-EBA, sedangkan 8 Parpol lainnya berpotensi menjadi ancaman mematikan bagi paket KITA-EBA untuk lolos sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka 2024, karena syarat kuota kursi untuk paslon yang bertarung adalah 5 kursi.
Situasi ini memungkinkan pertarungan Figur BakalCalonPilkadaMalaka2024 akan mengerucut ke 2 paket yakni SN-FBN dan SBS-HMS.
Rumornya, Partai Golkar akan membawa 4 kursinya ke SBS. Sedangkan SN-FBN akan mendapat dukungan dari PDIP 3 kursi, Gerindra 3 Kursi, Nasdem 3 Kursi, PSI 3 Kursi, Demokrat 3 Kursi. Lalu, PAN dengan 2 Kursi dan Perindo dengan 1 kursi diisukan akan terbagi ke paket SBS dan SN-FBN juga.
Demikian prediksiPaket KITA-EBA terancam tidak Ikut Bertarung di PilkadaMalaka2024-2029.
Redaksi://Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.