Kabar-malaka.com – KomisiPemilihanUmum (KPU) KabupatenMalaka kembali meloloskan dan melantik dua Anggota PPK Kecamatan MalakaBarat MSL dan MFS yang terbukti melanggar kodeetik sebagai penyelenggara pemilu.
Keduanya terkena Kasus Pemindahan Suara dari Caleg Partai PSI ke Caleg lain pada Pileg 14 Februari 2024 lalu.
Perubahan suara itu terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di TPS 04 Desa Sikun, TPS 01 Desa Raimataus, dan di TPS 01 Desa Motaain, Kecamatan MalakaBarat.
Masalah itu kemudian tidak dicermati KPUMalaka sesuai kodeetik penyelenggara pemilu dan melantik MSL dan MFS.
Diketahui, pelantikanPPK untuk pilkada malaka 2024 itu dilaksanakan oleh KPUMalaka, di Betun pada Kamis (16/05/2024).
BawasluKabupatenMalaka, NadapBetty, ketika di konfirmasi media pada Jumat 16 Mei 2024 mengatakan, sesuai ketentuan pihak bawaslu sudah mengawasi.
“Ya, sesuai ketentuannya kita mengawasi saja proses perekrutan kemudian pencegahan melalui surat Himbauan agar dilaksanakan perekrutan sesuai ketentuan yang berlaku. Kalo saat wawancara itu sudah ranah KPU sampai pleno penetapan,” Ungkapnya.
Kemudian ketika ditanya media terkait beberapa PPK yang melanggar kodeetik Undang-undang pemilu, Nadap mengatakan sudah sampaikan rekomendasinya ke pihak KPUMalaka.
“Soal PPK yngg kena kodeetik juga Bawaslu sudah sampaikan rekomendasi hasil penanganan pelanggaran kode etik, cuman pemberian sanksi kepada KPU,” Ujarnya.
KetuaKPUKabupatenMalaka, Yuven saat dikonfirmasi media mengatakan, dalam kaitan dengan proses pembentukan Badan Ad hoc khusus Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pilkada Malaka Tahun 2024.
Prinsipnya, kata Yuven, semuanya telah melalui suatu mekanisme dan Prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan khusus Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis pembentukan Badan Adhoc Penyelengara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil walikota.
“Untuk itu bahwa, terhadap adanya dugaaan Suap dari calon PPK kepada Anggota KPU, sebagaimana diungkapkan dalam pemberitaan pertama, secara tegas kami sampaikan Tidak Benar,” Ujarnya.
Ia mengatakan, Kebebasan berpendapat adalah wajar dan menjadi hak setiap warga negara dan kita sama-sama hormati.
“Namun demikian mohon kepada semua kita untuk memastikan setiap pernyataan seperti dimaksud agar tidak menjadi opini liar,” Ungkap KetuaKPU Kepeda media, Jumat, (16/05/2024).
Lebih lanjut kata ketuaKPU, terhadap dipilihnya kembali beberapa anggotaPPK pada pemilu 2024 untuk menjadi anggota PPK pada Pilkada 2024 khusus Kecamatan MalakaBarat, dimana sebelumnya oleh BawaslukabupatenMalaka melalui Gakumdu pernah melaksanakan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu terhadap 5 orang anggota PPKMalakaBarat.
KomisiPemilihanUmumKabupatenMalaka tidak bisa menjadikan proses penanganan kasus tersebut sebagai rujukan untuk pembentukan PPK Pilkada saat ini.
“Dasarnya bahwa Proses yang telah dilakulan oleh BawasluMalaka/ Gakumdu berdasarkan laporan dari salah satu caleg DPRD Kabupaten tersebut. Hasilnya bahwa kasus tersebut tidak sampai pada putusan hukum tetap atau dihentikan karena tdk cukup bukti atau keterangan lain dalam hal ini yang tahu persis adalah BawasluMalaka,” Katanya.
Maka kata Yuven, Atas dasar tersebut KPUMalaka menganggap kelima anggota PPK tersebut tidak terbukti atas pelanggaran sebagaimana dimaksud.
“Bahwa untuk menentukan AnggotaPPK Terpilih di seluruh kecamatan termasuk PPKMalakaBarat adalah melalui seluruh proses tahapan seleksi yang ada mulai dari seleksi administras, seleksi tertulis hingga seleksi wawancara. Bahwa yang terpilih berdasarkan pertimbangan dan memperhatikan dari seluruh aspek dari masing-masing calon, yang pada akhirnya ada sebagaian calon yang sebelumnya PPK pada pemilu masih dipertimbangkan dan dianggap layak untuk dipilih kembali,” Pungkasnya.
Redaksi://Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.