Daerah  

Breaking News; Bus AM KENY DH 7085 AA Terbalik di Takari, Kabupaten Kupang

Bus AM KENY DH 7085 AA Terbalik di Km 69 Kelurahan Takari, Kecamatan, Takari, Kabupaten Kupang, NTT.

Kabar-malaka.com – Satu unit Bus mengalami kecelakaantunggalBus AM KENY DH 7085 AA Terbalik di Km 69 Kelurahan Takari, Kecamatan Takari, KabupatenKupang Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kejadian terbaliknya satu unit bus itu terbalik di Takari pada Jumat 5 april 2024 sekitar Pukul 13:15 WITA.

Melalui rilis dari Polsek Takari, Akibat kejadian itu mengakibatkan 18 orang luka-luka pada bagian tubuh.

Baca Juga :  Untuk Membangun Desa Motaulun, Blasius Tae Didampingi Tokoh Adat Daftar Sebagai Balon Kades

KecelakaanTunggallaluLintas Bus AM KENY DH 7085 AA itu Menabrak Pohon, sehingga Bus terbalik melintang di Badan jalan Takari.

Kejadian tersebut berawal dari Bus Am Keny DH7085AA melaju dari arah kupang menuju TTS dengan kecepatan tinggi.

Sampai di TKP dengan kondisi jalan lurus, bus tersebut lari dengan kecepatan tinggi akibat diduga sopir mengantuk

Baca Juga :  PMKRI Cabang Kefamenanu Gelar Kegiatan Temu Akrab

Sehingga Bus demikian keluar dari jalur hingga sampai ke bahu jalan sebelah kiri dan menabrak pohon besar di tepi jalan.

Atas tabrakan pohon tersebut, Bus yang melaju dengan kecepatan tinggi itu langsung terbalik melintang di badan jalan.

Kecelakaanlalulintas itu sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan mendatangi TKP guna untuk membantu evakuasi korban ke Puskesmas Takari.

Baca Juga :  Maju Pilkada Malaka 2024, Eks Bupati SBS Dihadang Sejumlah Kasus Yang Dilirik KPK

Selain itu, pihak kepolisian melakukan Pengaturan lalu lintas dan Menghubungi piket laka lantas res kupang.

Selanjutnya, pihak kepolisian sedang mengamankan sopir Bus di polsekTakari dan membantu evakuasi Bus agar tidak menghalangi jalan.

Saat ini korban penumpang bus masih dirawat di Puskesmas takari, sedangkan Sopir diamankan di Polsektakari dan Piket lantas res kupang sudah di TKP.***

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.