Kabar-malaka.com – Pemerintah Kabupaten Malaka akan segera membangun tanggul di Kecamatan MalakaBarat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu diungkapkan BupatiMalaka, Dr. SimonNahak, S.H., M.H Saat didampingi Semua Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Malaka melakukan penyerahan bantuan sembako secara simbolis di tiga (3) Desa, yakni Desa Oan Mane, Sikun dan Desa Fafoe, di KecamatanMalakaBarat, KabupatenMalaka.
Pada kesempatan itu, BupatiMalaka menyampaikan, Tanggul untuk malakaBarat akan segera dibangun untuk memanimalisir terjadinya banjir.
“Kita akan segera bangun tanggul secepatnya untuk mencegah banjir ketika hujan turun, sehingga masyarakat duduk tenang,” Ungkapnya.
Lebih lanjut, BupatiMalaka mengatakan, pihaknya berhasil melakukan lobi untuk mengupayakan pembangunantanggul di Malaka Barat.
Terkait anggaran untuk pembangunan tanggul, kata BupatiMalaka sudah ada untuk dieksekusi secepatnya.
“Saya tidak duduk diam Bapak Ibu dan saudara saudari sekalian, saya selalu mengupayakan semua kemampuan saya untuk mengadakan tanggul secepatnya. Anggarannya telah saya upayakan dan sudah ada untuk membanguntanggul,” Paparnya.
Untuk itu kata SimonNahak, bahawa untuk pembangunantanggul masyarakat harus menunggu sampai lumpur kering baru dibangun secepatnya.
“Saya ingin masyarakat duduk tenang, selama ini kita upayak untuk adakan tanggul dan kita sudah berhasil mendapatkan anggaran itu. Jadi pemerintah daerah telah berusaha mencari penyelesaian untuk mengatasi banjir di sejumlah desa ini, supaya saat curah hujan tinggi bisa meminimalisir terjadinya banjir,” ungkapnya.
BupatiMalaka, SimonNahak juga menyampaikan kepada masyarakat terdampak bencana banjir untuk tetap berdoa supaya lumpur ini kering, sehingga pemerintah secepatnya membangun tanggul.
“Jangan berkecil hati. Mari berdoa untuk beberapa hari ini supaya lumpur cepat kering. Kalau sudah Kita akan segera membangun tanggul secepatnya,” Pungkasnya.
Redaksi://Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.