Kabar-malaka.com – BupatiMalaka, Dr. SimonNahak, S.H., M.H didampingi semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Menyerahkan Bantuansecarasimbolis kepada masayarakat terdampak bencana banjir di KecamatanMalakaBarat, KabupatenMalaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (14/3/2024).
Bantuan tersebut berupa sembako tersebut diserahkan kepada tiga (3) Desa di KecamatanMalakaBarat, yakni Desa Oan Mane, Sukun dan Fafoe.
Bantuan yang diserahkan juga bentuk dari kepedulian BupatiSimonNahak bersama Istrinya serta semua OPDKabupatenMalaka.
“Kami menyerahkan bantuan ini dari pribadi saya bersama istri dan sejumlah OPDMalaka. ini bukan bentuk apa, melainkan karena bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat Malaka Barat,” Ungkapnya
Pihaknya mengharapkan masyarakat tidak menilai besar atau kecilnya bantuan, namun sejatinya merupakan bentuk kepedulian Pemerintah guna membantu meringankan beban akibat bencana alam.
“Kami memberikan bantuan ini tidak banyak, tapi setidaknya kami harus berikan kepada warga kami walau sedikit, namun tujuannya setidaknya bisa membantu meringankan beban warga terdampak banjir ,” tutur Bupati.
BupatiMalaka mengungkapkan, sejumlah desa terjadi banjir karena secara geografis berada di dataran rendah, yang menyebabkan banjir akibat curah hujan tinggi, karena itulah pihaknya berupaya mencarikan solusi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
“Pemerintah daerah berusaha mencari penyelesaian untuk mengatasi banjir di sejumlah desa ini, supaya saat curah hujan tinggi bisa meminimalisir terjadinya banjir,” ungkapnya.
BupatiMalaka, SimonNahak juga menyampaikan kepada masyarakat terdampak bencana banjir untuk tetap berdoa agar pemerintah secepatnya membangun tanggul.
“Jangan berkecil hati. Mari berdoa untuk beberapa hari ini supaya lumpur cepat kering. Kalau sudah Kita akan segera membangun tanggul secepatnya,” Pungkasnya.
Redaksi://Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.