Kabar-malaka.com – KetuaDPCPeradiAtambua,MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H serahkan dua (2) Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) kepada rekan Advokat.
Penyerahan KTPA kepada Sirilius Klau, S.H (NIA: 23.03116) dan rekan Advokat Pancratius Bria Seran, S.H (NIA : 23.03106) berlansung di kantor sekretariat DPCPeradiAtambua, Selasa, (6/2/2024).
KTPA tersebut diserahkan langsung oleh ketuaDPCPeradiAtambua dan di dampingi oleh Wakil Sekretaris Priskus Klau, S.H.
KetuaDPCPeradiAtambua, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H Kepada media mengungkapkan bahwa KTPA sudah diserahkan kepada yang bersangkutan dengan masa berlakunya sampai dengan 31-12-2024.
“Ya, kita serahkan KTPA kepada kedua rekan Advokat kerena keduanya adalah anggota DPC Peradi Atambua, dan dalam hal ini DPCPeradiAtambua menjalankan mandat dari DPN Peradi yang telah meyerahkan kepada DPCPeradiAtambua untuk kemudian diserahkan kepada yang bersangkuatan dan hari ini kita sudah diserahterimakan yang tertuang dalam berita acara serah terima Kartu Tanda Pengenal Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI),” Bebernya.
Oleh Karena Itu, Kata KetuaDPCPeradiAtambua pihaknya menyampaikan terima kasih kepada DPN Peradi.
“Terima kasih kepada Bapak Korwil Peradi NTT sebagai kepanjangan tangan dari DPN atas dukungan kepada kami di DPCPeradiAtambua,” Ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa KTPA adalah identitas bagi seorang Advokat dan merupakan legalitas seorang advokat dalam menjalankan tugas profesi Advokat baik litigasi maupun non litigasi.
“Oleh karena itu kepada kedua rekan yang telah menerima KTPA dari DPN Peradi agar digunakan dengan sebaik mungkin dengan tetap berpedoman pada kode etik advokat dalam membela klien dengan baik sehinga bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi klien ketika melakukan pendampingan hukum terhadap klien,” Pesan KetuaDPCPeradiAtambua.
Diakhir serah terima KTPA, KetuaDPCPeradiAtambua mengucapkan selamat dan sukses kepada dua rekannya.
“Buat rekan Advokat Sirilius Klau, SH dan rekan Advokat Pancratius Bria Seran, S.H, selamat dan sukses. Terus bangkit dan punya prinsip untuk keadilan harus tetap ditegakan sekalipun langit akan runtuh (fiat justitia ruat coelum),” Pungkasnya.
Redaksi://Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.