Hukum  

Ketua DPC Peradi Atambua Serahkan KTPA Kepada 2 Rekannya

Ketua DPC Peradi Atambua, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H Serahkan KTPA Kepada Rekan PERADI.

Kabar-malaka.comKetua DPC Peradi Atambua, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H serahkan dua (2) Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) kepada rekan Advokat.

Penyerahan KTPA kepada Sirilius Klau, S.H (NIA: 23.03116) dan rekan Advokat Pancratius Bria Seran, S.H (NIA : 23.03106) berlansung di kantor sekretariat DPC Peradi Atambua, Selasa, (6/2/2024).

KTPA tersebut diserahkan langsung oleh ketua DPC Peradi Atambua dan di dampingi oleh Wakil Sekretaris Priskus Klau, S.H.

Ketua DPC Peradi Atambua, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H Kepada media mengungkapkan bahwa KTPA sudah diserahkan kepada yang bersangkutan dengan masa berlakunya sampai dengan 31-12-2024.

Baca Juga :  Melkianus Conterius Seran Menang Lagi Sidang Perkara Sengketa Tanah di PN Atambua Kelas 1 B

“Ya, kita serahkan KTPA kepada kedua rekan Advokat kerena keduanya adalah anggota DPC Peradi Atambua, dan dalam hal ini DPC Peradi Atambua menjalankan mandat dari DPN Peradi yang telah meyerahkan kepada DPC Peradi Atambua untuk kemudian diserahkan kepada yang bersangkuatan dan hari ini kita sudah diserahterimakan yang tertuang dalam berita acara serah terima Kartu Tanda Pengenal Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI),” Bebernya.

Oleh Karena Itu, Kata Ketua DPC Peradi Atambua pihaknya menyampaikan terima kasih kepada DPN Peradi.

Baca Juga :  PROFIL : MELKIANUS CONTERIUS SERAN, S.H., M.H

“Terima kasih kepada Bapak Korwil Peradi NTT sebagai kepanjangan tangan dari DPN atas dukungan kepada kami di DPC Peradi Atambua,” Ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahwa KTPA adalah identitas bagi seorang Advokat dan merupakan legalitas seorang advokat dalam menjalankan tugas profesi Advokat baik litigasi maupun non litigasi.

“Oleh karena itu kepada kedua rekan yang telah menerima KTPA dari DPN Peradi agar digunakan dengan sebaik mungkin dengan tetap berpedoman pada kode etik advokat dalam membela klien dengan baik sehinga bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi klien ketika melakukan pendampingan hukum terhadap klien,” Pesan Ketua DPC Peradi Atambua.

Baca Juga :  Sidang Kasus Igit, MCS Sebut 3 Orang Penting Terlibat Kasus Dugaan Penggelapan Uang di KCU Kefamenanu

Diakhir serah terima KTPA, Ketua DPC Peradi Atambua mengucapkan selamat dan sukses kepada dua rekannya.

“Buat rekan Advokat Sirilius Klau, SH dan rekan Advokat Pancratius Bria Seran, S.H, selamat dan sukses. Terus bangkit dan punya prinsip untuk keadilan harus tetap ditegakan sekalipun langit akan runtuh (fiat justitia ruat coelum),” Pungkasnya.

Redaksi://Arro