Hukum  

Rapat Anggota DPC Peradi Atambua Pertahankan Single Bar system dan Tingkatkan Kualitas Advokat

Kabar-malaka.com – Undang-undang Advokat telah mengamanatkan dibentuknya satu organisasi yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Jika ada organisasi lain selain Peradi, maka hal itu berarti tidak melaksanakan amanat dari Undang-undang Advokat.

Ketua DPC Peradi Atambua, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H mengatakan adanya single bar system sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas Advokat dan menegakan kode etik dan pengawasan terhadap Advokat.

Menurutnya, dengan ada standarisasi yang terjaga maka akan melahirkan Advokat yang benar-benar berkualitas.

“Undang-undang Advokat masih berlaku. Yang berlaku adalah single bar system, tidak ada itu multi bar system. Karena itu kita perlu pertahankannya,” tegas MCS disela Rapat Anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Atambua yang dilaksanakan di Plaza HANGOUT Cafe dan Esto Atambua-Belu, pada Sabtu, (27/01/2024).

Baca Juga :  Tiga Perangkat Desa di Umatoos Terlibat Politik Praktis, Ini Sanksi Hukumnya!

Ia mengatakan dengan berdirinya Peradi pada tanggal 21 Desember 2004, sebenarnya sudah disepakati bahwa organisasi ini sebagai wadah tunggal.

Dikatakannya, bahwa dalam Undang-undang Advokat tidak menganut ada multi bar system

“Sebenarnya persoalan itu sudah selesai dengan berdirinya Peradi. Sebenarnya sudah sepakat Peradi sebagai wadah tunggal dan tidak ada multi bar,” imbuhnya sesuai hasil Rakernas Peradi beberapa waktu lalu di Solo.

Menurut Melkianus, politik hukum profesi Advokat menyatakan Advokat adalah profesi terhormat (officium nobile) yang dijamin melalui UU Advokat, Advokat perlu memiliki wadah organisasi profesi agar memiliki standar dalam kualitas dan penegakan kode etik, advokat adalah bagian dari penegak hukum

Baca Juga :  Polisi Tembak Polisi, Aroma Perlindungan Judi Online Tercium

Sedangkan jaminan konstitusional single bar system organisasi Advokat yaitu putusan MK No.66/PUU – VIII/2010 dan putusan MK No.35/PUU – XVII/2018 yang menegaskan politik hukum organisasi Advokat : Single Bar System, yaitu PERADI

Karena hanya PERADI yang memiliki 8 wewenang :
1. Melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat;
2. Melaksanakan pengujian calon Advokat;
3. Melaksanakan Pengangkatan. calon Advokat;
4. Membuat Kode Etik;
5. Membentuk Dewan Kehormatan;
6. Membentuk Komisi Pengawas;
7.Melakukan Pengawasan; dan
8. Memberhentikan Advokat.
6. Membentuk Komisi Pengawas.

“Kebebasan orang berserikat tidak bisa dibatasi, tapi undang-undang telah memberikan 8 kewenangan kepada Peradi. Silahkan saja ada organisasi Advokat, tetapi yang memiliki kewenangan itu tetap Peradi sebagai wadah tunggal Advokat,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Ferdinandus Rame Resmi dinyatakan Bebas Dari Segala Dakwaan Oleh Majelis Hakim PN Atambua

Bahwa rencana pemerintah melalui Kemenpolhukam ingin membentuk Dewan Advokat Nasional (DAN) harus ditolak karena bertentangan dengan amanat UU Advokat No.18 Tahun 2003 kerena apabila DAN terbentuk maka Advokat tidak akan bebas dan mandiri lagi karena semua diatur oleh Negara yang pada akhirnya yang rugi masyarakat pencari keadilan

RAC DPC Peradi Atambua di pimpin langsung oleh ketua DPC Peradi Atambua, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H dan dihadiri oleh Komisi Pengawas DPC Peradi Atambua, Martinus Sobe Anin, S.H dan para Anggota Peradi.

Redaksi://Arro