Hukum  

DPC Peradi Atambua Serahkan Santuan kepada Keluarga Alm Helio Moniz De Araujo, S.H

Foto://Ketua DPC Peradi Atambua Serahkan Santunan Kepada Istri Almarhum Helio Moniz De Araujo, S.H,.

Kabar-Malaka.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Atambua Gelar Rapat Anggota Cabang (DPC) Peradi.

Rapat Anggota Cabang (DPC) itu di pimpin langsung oleh Ketua DPC Peradi Atambua, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H tersebut dilaksanakan di HANGOUT Cafe dan Resto Atambua Plaza – Belu, Pada Sabtu (27/01/2024).

Penandatanganan Berita acara Serah terima Santunan oleh Istri Almarhum Helio Moniz De Araujo, S.H,.

Di sela-sela Rapat Anggota Cabang, (DPC) Peradi Atambua serahkan Santunan kepada Keluarga Almarhum Helio Moniz De Araujo, S.H berupa uang tunai senilai 10 Juta.

Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPC Peradi Atambua, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H dan diterima istri Almarhum Helio Moniz De Araujo, S.H yakni Zunilde K. Dacosta Mau Cardoso selaku ahli waris, disaksikan langsung oleh anggota DPC Peradi Atambua dan Dewan Penasehat DPC Peradi Atambua, Martinus Sobe Anin, S.H,.

Baca Juga :  Rapat Anggota DPC Peradi Atambua Pertahankan Single Bar system dan Tingkatkan Kualitas Advokat

“Iya terkait Santunannya sudah kita serahkan kepada istrinya beliau. Santunan itu senilai 10 Juta,” Rincihnya. Perlu saya sampaiakan bahwa layanan santunan ini sesuai dengan surat dari DPN Peradi No. 238/DPN/PERADI/VII/2022 tentang persyaratan pengajuan santunan kematian bagi anggota Peradi. Oleh karena itu, menunjuk surat DPN Peradi tersebut maka rekan Advokat almarhum Helio Moniz De Araujo memenuhi persyaratan memperoleh santunan, untuk itu kami menyampaikan terima kasih kepada DPN Peradi bidang santunan yang menyediakan layanan santunan kematian untuk diberikan kepada ahli waris alm.Helio Monis De Araujo

Baca Juga :  Pengacara Ternama NTT Kunjungi GEMMA Kefa Saat Bertarung di Piala GEMMA CUP 1

Dikatakannya, dirinya bersama kawan-kawan DPC Peradi Atambua akan selalu membantu mengurus santunan bagi Anggota DPC Peradi Atambua yang meninggal dunia yang teknisnya akan diserahkan kepada keluarga atau ahli waris yang bersangkutan.

Selain itu, DPC Peradi Atambua juga menyepakati uang iuran anggota guna membantu dan melancarkan segala urusan dalam Peradi Atambua.

Baca Juga :  PROFIL : MELKIANUS CONTERIUS SERAN, S.H., M.H

“Iya, kita telah tetapkan iuran anggota 100 ribu perbulan sehingga apa yang kita butuhkan dalam giat peradi kita bisa gunakan,” Ungkapnya.

Rapat Anggota Cabang DPC Peradi Atambua dihadiri oleh Dewan Penasehat DPC Peradi Atambua, Martinus Sobe Anin, S.H dan para Anggota DPC Peradi Atambua.

Redaksi://Arro