Betun, Kabar-malaka.com – Pekan Kebudayaan Daerah (PKD) mulai digelar Pemerintah Daerah (Pemda) Malaka melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu (13/12/2023).
PKD yang dihelat di Panggung Lapangan Umum Betun itu menghadirkan mata lomba Tebe Kreasi, Pidato Bertema Budaya, Cerita Bahasa Daerah, dan Tarian Heuk (Likurai).
Kegiatan PKD tersebut dibuka oleh Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H.,M.H, dihadiri peserta lomba tingkat SMP se-Kabupaten Malaka.
Tujuan dilaksanakannya PKD adalah untuk memotivasi generasi muda melestarikan budaya dan tradisi yang telah diwariskan para leluhur.
Pekan Kebudayaan Daerah merupakan perwujudan dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan.
Pantauan media ini, hari pertama, Rabu (13/12) PKD diisi dengan lomba Tarian Heuk yang dihadiri sejumlah SMP di Kabupaten Malaka.
Hari kedua, Kamis (14/12) diisi dengan lomba pidato dan cerita bahasa daerah, diikuti 12 SMP yang berada di kabupaten Malaka.
Dalam lomba cerita daerah seluruh peserta menggunakan bahasa tetun, yaitu salah satu bahasa daerah yang umum dipakai mayoritas masyarakat Malaka.
Dewan juri yang dipercaya menjuri dalam PKD yaitu Yonathas Seran Suri, S.Pd., M.Pd, Drs. Leonardus Nahak, M.A, Yohanes Bria Nahak, S.Sos, dan Benedikta Sarinda Dahu, S.Ag.Gr.
Sekolah yang mengikuti lomba antara lain SMPK Sulama Kada, SMPK Isodorus 2 Sikun, SMPK St. Isodorus Besikama, SMPK Sabar Subur Betun, SMPK Tafatik Liurai Builaran, SMPN 1 Malaka Barat, SMPN 2 Malaka Barat, SMPN Loofoun Bone, SMPK St. Gabriel Wanibesak, dan SMPK St. Yohanes Berkmans Weoe.
Selain mata lomba yang ditampilkan, PKD tersebut dihiasi juga dengan berbagai tarian khas Malaka sejak hari pertama hingga berakhir. (*)
Kontributor: Jhon Gusmao
Redaksi : Arro Bria
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.