Hukum  

Sengketa Pilkades Umatoos di PTUN Kupang Dimenangkan Oleh Roni Seran

Kabar-malaka.comSidang Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Umatoos di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang telah mencapai final.

Sesuai informasi yang di himpun media kabar-malaka.com bahwa Sidang sengketa Pilkades di PTUN Kupang baru selesai diputuskan pada Senin, (20/11/2023).

Sesuai hasil persidangan tersebut dimenangkan oleh Hironimus R. Y. Seran, SE alias Roni Seran, setelah diputuskan oleh Majelis Hakim PUTUN Kupang pada Senin 20 November 2023 siang tadi.

Baca Juga :  Walau Dihujat 1 Orang Saat Turun ke Lokasi Banjir, Bupati Malaka Simon Nahak Malah Didoakan Ribuan Rakyatnya

Sebelumnya Penggugat Roni Seran telah menunjukan dan menyerahkan semua bukti-bukti yang valid pada beberapa sidang sebelumnya di PTUN Kupang.

Atas dasar bukti-bukti dari Roni Seran tersebut menjadi dasar yang kuat dan meyakinkan Majelis Hakim PTUN Kupang dan bukti yang bawakan itu tidak melesat hingga membuaikan hasil yang signifikan dan memuaskan.

Baca Juga :  Pemkab Malaka Bentuk Tiga Koperasi Pertanian Untuk Menopang Swasembada Pangan

Sidang putusan Sengketa Pilkades Umatoos yang sudah sampai pada finis ini dimenangkan oleh Roni Seran setelah resmi diumumkan dalam putusan di PTUN Kupang pada Senin, 20 November 2023 siang tadi.

Redaksi://Arro