Kabar-malaka.com – Sidang Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Umatoos di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang telah mencapai final.
Sesuai informasi yang di himpun media kabar-malaka.com bahwa Sidang sengketa Pilkades di PTUN Kupang baru selesai diputuskan pada Senin, (20/11/2023).
Sesuai hasil persidangan tersebut dimenangkan oleh Hironimus R. Y. Seran, SE alias Roni Seran, setelah diputuskan oleh Majelis Hakim PUTUN Kupang pada Senin 20 November 2023 siang tadi.
Sebelumnya Penggugat Roni Seran telah menunjukan dan menyerahkan semua bukti-bukti yang valid pada beberapa sidang sebelumnya di PTUN Kupang.
Atas dasar bukti-bukti dari Roni Seran tersebut menjadi dasar yang kuat dan meyakinkan Majelis Hakim PTUN Kupang dan bukti yang bawakan itu tidak melesat hingga membuaikan hasil yang signifikan dan memuaskan.
Sidang putusan Sengketa Pilkades Umatoos yang sudah sampai pada finis ini dimenangkan oleh Roni Seran setelah resmi diumumkan dalam putusan di PTUN Kupang pada Senin, 20 November 2023 siang tadi.
Redaksi://Arro