Daerah  

Pemerintah Desa Oan Mane Salurkan BLT Tahap IV Kepada 40 KPM

Kabar-malaka.comPemerintah Desa Oan Mane melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Triwulan Tahap Empat (IV) Kepada 40 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) tersebut sebanyak Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per KK untuk bulan Oktober, November dan Desember, total 3 bulan adalah sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Putri Sulung Kontraktor Yang Denda Septic Tank Biudukfoho Bakal Maju Caleg 2024, DH; Elektabilitas Rani Akan Terpengaruh Besar

Penyerahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Oan Mane, Selasa (14/11/2023).

Acara pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) yang dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, Aparatur Desa dan Seluruh KPM Peneriman BLT DD.

Kepala Desa Oan Mane, Norbertus Nahak, S. Sos melalui Sekretarisnya, Andri Bria membenarkan, Jumlah kepala keluarga di Desa Oan Mane sebanyak 40 KK yang terkafer untuk menerima BLTDD.

Baca Juga :  Bupati Simon Nahak Berhasil Perjuangkan 1.850 Formasi CPNS Untuk Putra Putri Malaka

“Sebanyak 40 Keluarga dengan total anggaran perkepala KK Rp. 300.000.00-; yang dimana penerimanya Masyarakat miskin Ekstrim yang terdiri dari lansia, penyadang distabilitas, penderita penyakit kronis/strok,” Kata Andri

Sekretaris inipun berharap agar penerima BLT DD tersebut dapat memanfaatkan bantuan ini dengan baik dan bertanggungjawab.

“Jadi, Kepada penerima manfaat BLT DD kita harap agar menggunakan bantuan untuk kebutuhan pokok beli bahan makan dan obat jika sakit serta berhemat untuk keperluan lainnya,” Ujarnya.

Baca Juga :  Resmi Daftar Sebagai Balon Kades Oan Mane, Enam Dusun Siap Menangkan Nor Nahak

Redaksi://Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.