Kefamenanu, Kabar-malaka.com – Satu pelakupengeroyokan terhadap mantanKetuaUmum Gerakan Mahasiswa Malaka atau GEMMA Kefamenanu, KondradusYohanesBria berhasil diamankan pihak Kepolisian Resor PolresMalaka.
Sebagaimana pemberitaan kabar-malaka.com pada Jumat (20/10/2023), salah satu dari total 5 (lima) pelakupengeroyokan, yaitu atas nama FA telah diamankan Polisi beberapa waktu lalu, sehingga saat ini masih terdapat 4 (empat) pelaku lainnya yang belum menyerahkan diri atau diamankan PolresMalaka.
Menanggapi kejadian pengeroyokan dan belum diringkusnya pelaku lain, para mantanKetuaUmum dan KetuaUmumGEMMA Kefamenanu menyerukan dukungannya kepada PolresMalaka untuk terus memburu dan meringkus para pelaku.
“Kami terus dukung pihak PolresMalaka untuk segera mengamankan para pelakupengeroyokan terhadap sama saudara kami KondradusYohanesBria,” ujar Patrisius Lelo, KetuaUmumGEMMA Kefamenanu saat ini, usai seremonial pembukaan kegiatan Latihan Kepemimpinan Kader (LKK) di Sekretariat GEMMA.
Hal senada disampaikan MantanKetuaUmumGEMMA sekaligus Sekretaris Jenderal Garis Depan (GARDA) Malaka, KondradusYohanesKlau, di sela-sela persiapan kegiatan LKK. Dirinya mengatakan, Polisi harus cepat bergerak agar tidak ada kemungkinan para pelaku melarikan diri.
“Pengeroyokan tersebut melanggar hukum, apalagi ini juga merupakan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum. Intinya ini adalah tindak kriminal. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan,” tegas pria yang disapa Kondrad ini.
Pihak kepolisian, kata dia, lebih tahu hukuman yang akan diberikan kepada para pelaku kekerasan dan pengeroyokan.
Karena itu, lanjutnya, perlu penanganan serius dari pihak PolresMalaka.
“Kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh dibiarkan terjadi, apalagi tindakan main hakim sendiri,” pungkasnya. (Kaka)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.