Hukum  

Penasehat Hukum Minta Bebaskan Igit Dari Segala Dakwaan

Kabar-malaka.com – Kasus Hilang-nya Rutusan Uang di Credit Union Kasih Sejahtera Cabang Kefamenanu, Bukan Tanggungjawab Satu Orang Tapi Beberapa orang Penting termasuk General Manejer Karena Atas Dasar Otorisasi Itu.

Karena perbuatan penarikan Setoran anggota yang dilakukan Terdakwa Klien Saya Bgrita Vidillia Pati Alias Igit, itu benar menurut hukum.

Hal ini diungkapkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, Melkianus Conterius Seran S.H.,M.H ketika usai lakukan Pembacaan Pledoi Atau Nota Pembelaan di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Rabu,18 Oktober 2023.

Dia menjelaskan, otorisasi perintah dari General Manejer atas nama Damianus Bau Lema, Kepada seluruh manejer untuk dilakukan ID Otorisasi.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman Mahasiswa Unitri Malang Asal Malaka di Vonis 2 Tahun Subsidair 6 Bulan Oleh Hakim

“Salah satunya kepada Terdakwa Klien saya Iggit untuk melaksanakan salah satu tugas transaksi penarikan setoran anggota,” katanya.

Sehingga, kata Penasehat Hukum, bahwa perbuatan tersebut dengan sendiri-nya menghapuskan pidana.

“Karena berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat 1 KUHP yang berbunyi barang siapa yang melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh Kuasa berhak tidak boleh di hukum,” Jelasnya.

Selain itu, kata MCS, ada juga namanya surat Sakti dengan nomor 180/SE/GM/CUKS/V/2020 itu merupakan surat otorisasi perintah kepada manejer dan seluruh staf KCU Kasih Sejahtera salah satu-nya untuk melakukan penarikan setoran anggota.

Baca Juga :  GEMMA, Gerakan Mahasiswa Malaka Panen Sarjana Dan Pascasarjana Periode 2023-2024

“Oleh karena itu, Terdakwa Brigita Videllia Pati S.Si (Alias Iggit), tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan segaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruh-nya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu terhadap Kantor Kredit Union Kasih Sejhatera Cabang Kefamenanu,” Ungkapnya.

Menurutnya, yang ada dalam kekuasaan-nya bukan karena kejahatan, tapi disebabkan karena ada hubungan kerja, atau karena pencarian, atau karena mendapatkan uang.

Baca Juga :  Tersandung Kasus Korupsi, Bupati Malaka Resmi Non Job Kadis Kominfo

Untuk itu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana, sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

Atas dasar itu, Penasehat Hukum meminta untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan.

“Segera bebaskan Terdakwa Brigita Pati, dari segala Dakwaan Penuntut Umum (Vrijspraak), atau setidak- tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtavervolging),” Tandas MCS.

Penasehat Hukum juga minta untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabat-nya.

“Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang tidak bersalah,” Pungkasnya.

Redaksi://Arro