Kabar-malaka.com – Pada bulan September 2023, pemerintah Indonesia meluncurkan programBansos Beras 10 kilo gram sebagai upaya konkret untuk membantu warga negara yang terdampak oleh krisispangan.
Program ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan dukungan sosial kepada masyarakat yang memerlukan, terutama di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi oleh banyak keluarga akibat dampak krisispangan dan faktor lainnya.
Ada ratusan warga di DesaOanMane, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur menerima bantuan sosial (Bansos) beras dari pemerintah pusat.
BansosBeras kali ini langsung disambut antusias oleh warga setempat, sukacita warga Desa Oan Mane mendatangi kantor Desa untuk mencairkan bantuan tersebut.
Pada kesempatan itu, KepalaDesaOanMane, NorbertusNahak, S.Sos menjelaskan bahwa jumlah warga yang mendapat bantuan sebanyak 127 orang, mereka merupakan wargaDesaOanMane yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bansosPKH dan BPNT dari pemerintah berupa Beras 10 kilo gram.
“Jumlah penerima ada 127 orang berupa bantuanpangan berupa beras. Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas bantuanpangan berupa beras kepada wargaDesaOanMane,” tandas Kades Oan Mane yang akrab disapa NorNahak ini.
Dikatakannya, programbansosberas 10 Kg yang diperkenalkan Pemerintah Indonesia pada September 2023 bertujuan untuk mengatasi krisispangan dan membantu masyarakat yang memerlukan.
“Warga saya dapat 10 kg per Kepala Penerima, kita sebagai pemerintah setempat bertindak sebagai pemantau,” Ujarnya.
Dirinya berharap, beras yang diterima warganya tersebut bisa bermanfaat untuk menopang kehidupan warga beberapa hari ini, semoga itu menjadi keberkahan.
“Puji Tuhan, Kita perlu mensyukuri bantuan ini. Semoga ini menjadi keberkahan buat warga saya,” pungkasnya.
Redaksi://Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.