Kabar-malaka.com – PemerintahDesaMotaulun, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, menggelar musyawarah desa (Musrenbangdes) dalam rangka penetapan Rancangan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes)Tahun2024, bertempat di Aula Kantor Desa, Senin (16/10/2023).
Musrenbangdes tersebut dihadiri oleh pendamping Kecamatan, Kepala Desa Motaulun beserta perangkatnya, ketua BPD dan anggotanya, Bhabinkamtibmas dan Babinsa désa Motaulun, ketua RT dan RW sewilayah Desa Motaulun, kader PKK, dan perwakilan tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat.
Kepala Desa Motaulun, Yulius Alfiandry Yesaya Seran, S.Pd dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Musrenbangdes merupakan forum musyawarah perencanaan pembangunan desa yang diselenggarakan secara partisipatif oleh pemerintah desa, BPD, lembaga desa, unsur masyarakat, dan unsur pemerintah daerah.
“Musrenbangdes ini bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat dalam rangka penyusunan RKPDesTahun2024,” kata kades yang karib disapa Vicky ini.
Ia menjelaskan, bahwa RKPDes merupakan penjabaran dari RPJMDes yang memuat rancangan prioritas pembangunan desa untuk jangka waktu 1 tahun.
Vicky menambahkan, bahwa hasil Musrenbangdes tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan RKPDes Motaulun Tahun2024.
Jadi kata Vicky, kinerja pemerintahDesaMotaulun perlu melaksanakan Musrenbangdes secara transparan dan partisipatif.
“Musrenbangdes di DesaMotaulun ini merupakan salah satu yang terbaik, maka kita harus transparan atau terbuka dan pertisipatif,” kata Vicky.
Vicky berharap agar semua staf tetap kompak, sehingga hasil Musrenbangdes tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran nantinya.
“Tetap kompak agar kinerja tersebut dapat terus ditingkatkan. Semoga apa yang kita bahas dan sepakati dalam Musrenbangdes ini dapat terlaksana dengan baik,” Pungkasnya.
Redaksi://Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.