Yusril Ihza Mahendra Sebut Putusan MK Peluang Untuk Gibran bin Jokowi jadi Cawapres Terbuka

Foto://Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).

Kabar-malaka.comKetua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Prof. Yusril Ihza Mahendra menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sebuah antiklimaks yang mengejutkan.

Pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra ini menanggapi bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru Re A untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres, dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

“Setelah MK menolak dengan tegas tiga permohonan sebelumnya, putusan terakhir mengabulkan sebagian. Karena itu Gibran Rakabuming Rakan Punya Peluang untuk maju sebagai Cawapres,” tutur Yusril dalam keterangannya di Youtube pada Senin (16/10/2023).

Baca Juga :  Yusril dan PBB Tetap Dukung Jika Prabowo Pilih Gibran Jadi Cawapres 2024-2029

Ia menjelaskan, putusan terakhir itu menyatakan batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun adalah bertentangan dengan UUD 1945, kecuali dimaknai pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

“Ini bermakna meskipun seseorang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah, maka dia memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden,” Ujarnya.

Baca Juga :  Indonesia Menjadi Satu-Satu Negara di Dunia Yang Memiliki Jalan Tol Terpanjang di Atas Air

Oleh karena itu, menurut Yusril, dengan diktum putusan seperti itu, maka peluang Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden menjadi terbuka.

“Usia Gibran Rakabuming Raka belum sampai 40 tahun, tetapi sedang menjabat kepala daerah, maka memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden,” jelasnya.

Kata Yusril, putusan MK tersebut berlaku final dan mengikat serta berlaku sejak diucapkan. Artinya, itu berlaku untuk pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang segera akan dibuka mulai 19 Oktober hingga 26 Oktober nanti.

Baca Juga :  MK Akan Putuskan Gugatan Sistem Pemilu 2024 Besok

“Apakah kesempatan yang telah terbuka untuk Gibran ini akan dimanfaatkan oleh yang bersangkutan atau tidak, saya tidak tahu. Marilah kita tunggu perkembangan selanjutnya pasca putusan MK yang terakhir ini pada beberapa hari yang akan datang,” Pungkasnya.

Redaksi://Arro
Sumber://Youtube