Kabar-malaka.com – KetuaUmumPartaiBulanBintang (PBB), Prof. YusrilIhzaMahendra menyebutkan putusan MahkamahKonstitusi (MK) menjadi sebuah antiklimaks yang mengejutkan.
Pakar hukum tata negara Prof. YusrilIhzaMahendra ini menanggapi bahwa putusan MahkamahKonstitusi (MK), yang mengabulkan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru Re A untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres, dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
“Setelah MK menolak dengan tegas tiga permohonan sebelumnya, putusan terakhir mengabulkan sebagian. Karena itu GibranRakabumingRakan Punya Peluang untuk maju sebagai Cawapres,” tutur Yusril dalam keterangannya di Youtube pada Senin (16/10/2023).
Ia menjelaskan, putusan terakhir itu menyatakan batas minimal usia calonpresiden dan wakilpresiden 40 tahun adalah bertentangan dengan UUD 1945, kecuali dimaknai pernah atau sedang menjabat kepala daerah.
“Ini bermakna meskipun seseorang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah, maka dia memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calonpresiden atau wakilpresiden,” Ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Yusril, dengan diktum putusan seperti itu, maka peluang GibranRakabumingRaka untuk mendaftarkan diri sebagai calonwakilpresiden menjadi terbuka.
“Usia GibranRakabumingRaka belum sampai 40 tahun, tetapi sedang menjabat kepala daerah, maka memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calonwakilpresiden,” jelasnya.
Kata Yusril, putusan MK tersebut berlaku final dan mengikat serta berlaku sejak diucapkan. Artinya, itu berlaku untuk pendaftaran calonpresiden dan wakilpresiden yang segera akan dibuka mulai 19 Oktober hingga 26 Oktober nanti.
“Apakah kesempatan yang telah terbuka untuk Gibran ini akan dimanfaatkan oleh yang bersangkutan atau tidak, saya tidak tahu. Marilah kita tunggu perkembangan selanjutnya pasca putusan MK yang terakhir ini pada beberapa hari yang akan datang,” Pungkasnya.
Redaksi://Arro
Sumber://Youtube
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.