Yusril dan PBB Tetap Dukung Jika Prabowo Pilih Gibran Jadi Cawapres 2024-2029

Kabar-malaka.comKetuaUmumPartaiBulanBintang (PBB) YusrilIhzaMahendra menegaskan bahwa partainya masih tetap dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Menurutnya, PBB termasuk salah satu partai terdepan yang mendeklarasikan dukungannya kepada PrabowoSubianto sebagai CalonPresiden 2024-2009.

“Saya dan PBB teguh memegang komitmen berjuang bersama-sama PrabowoSubianto dan partai-partai koalisi yang bergabung dalam KIM. Tidak perlu ada keraguan sedikitpun terhadap komitmen PBB ini,” Pesan Yusril dalam Youtube KOMPASTV, Selasa, (17/10/2023).

Baca Juga :  Yusril Ihza Mahendra Sebut Putusan MK Peluang Untuk Gibran bin Jokowi jadi Cawapres Terbuka

Eks Menteri Sekretaris Negara ini mengaku memegang komitmen untuk berjuang bersama PrabowoSubianto.

Untuk itu, kata Yusril, apa pun keputusan Prabowo dalam memilih calonwakilpresiden, PBB akan mendukungnya dengan sepenuh hati.

“Termasuk jika beliau memilih GibranRakabumingRaka sebagai calonwakilpresiden. Sebagai bagian dari koalisi, saya dan PBB akan tetap memegang teguh komitmen,” katanya.

Baca Juga :  Gegara Mau Bangun Bandara Baru di Bali, Megawati Mengamuk Jokowi

Ia menjelaskan, Keputusan MK Nomor 90 yang membuka peluang bagi kepala daerah, termasuk Gibran, meskipun belum mencapai usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai calonpresiden atau wakilpresiden adalah keputusan yang wajib dijalankan.

Bila ada problema dan kontroversi dalam putusan itu, itu adalah persoalan politik dan akademik.

“Siapa pun bebas mempersoalkan putusan tersebut, tetapi sebagai sebuah keputusan, keputusan itu final dan mengikat,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Tak Ingin Terlibat Kampanye Negatif, Relawan Milenial Ganjar Pranowo di Jatim Alihkan Dukungan ke Prabowo

Redaksi://Arro
Sumber Youtube KompasTV

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.