Daerah  

Pemerintah Desa Oan Mane Gelar Musyawarah Penentuan KPM Bantuan Sosial PKH dan BPNT tahun 2023

Foto://Musyawarah Pemerintah Desa Oan Mane Dalam Rangka Penentuan Keluarga Penerima Mamfaat Bantuan Sosial PKH dan BPNT Tahun 2023.

Kabar-malaka.comPemerintah Desa Oan Mane melaksanakan Musyawarah bersama Keluarga Penerima Mamfaat (KPM) di Aula Kantor Desa Oan Mane, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Senin, (16/10/2023).

Musyawarah tersebut dalam rangka penentuan Keluarga Penerima Mamfaat (KPM) bantuan sosial PKH dan BPNT tahun 2023.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pemerintah Desa, BPD, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Masyarakat Penerima Bantuan Sosial.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Motaulun Sukses Gelar Musdus RPJMD

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Oan Mane, Norbertus Nahak, S.Sos mengungkapkan bahwa pihak pemerintah Desa Oan Mane telah melakukan pemutahiran data kelayakan Penerima Bansos PKH.

“Kita dari Pemerintah Desa sudah melakukan Pemutahiran data, sehingga kita betul-betul tahu masyarakat mana yang layak dan mana tidak layak menerima bantuan PKH,” Ujarnya.

Baca Juga :  Merasakan Kekalahan Manu Ata di Depan Mata, EKS Tim Ring 1 SBS Beralih Ke Manu Meo

Kades Norbertus Nahak, S.Sos yang karib disapa Nor Nahak ini menjelaskan, bahwa mereka sudah sudah melakukan kesepakatan bersama dalam Musyawarah.

“Setelah dilakukan Pembahasan dan diskusi terhadap materi atau Topiknya, lalu kita sepakati daftar nama Keluarga yang tidak dalam fakir miskin dan tidak layak dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang ditetapkan,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Ganjar Milenial Center Kabupaten Manggarai Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Maju Calon Presiden 2024

Dikatakannya, hasil keputusan yang mereka sepakati bersama akan diserahkan ke Kecamatan untuk di usulan ke Kabupaten.

“Hasil keputusan ini diketahui oleh Camat, dan selanjutnya mereka bisa usulkan ke Dinas Sosial Kabupaten Malaka untuk dikeluarkan sebagai Penerima mamfaat program bantuan sosial kabupaten Malaka tahun 2023,” Punhkasnya.

Redaksi://Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.