Daerah  

Sertifikat Tanah Milik Fransiskus Bria Hilang, Yang Ambil Segera Dikembalikan!

Gambar Ilustrasi://Sertifikat Tanah Milik Fransiskus Bria Hilang di Berika, Desa Laleten, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka.

Kabar-malaka.comFransiskus Bria menyebutkan sertifikat tanah hilang di Dusun Berika, Desa Laleten, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.

Sertifikat tanah milik Fransiskus Bria hilang pada hari Kamis, 5 Oktober 2023. Hingga hari ini sertifikat tersebut belum bisa ditemukan.

Fransiskus Bria selaku pemilik Sertifikat tersebut mengungkapkan kepada media ini, Rabu, 11 Oktober 2023 bahwa Sertifikat miliknya hilang.

Baca Juga :  Bupati Simon Nahak Akui Masyarakat Adat Malaka Selalu Beri Inspirasi

Sertifikat saya hilang di rumah Berika, saya tidak tahu siapa yang mengambilnya,” Akuinya.

Dikatakannya, Sertifikat yang hilang sudah ia cari kana-mana, Namun belum bisa di temukan.

“Saya sudah cari kemana-mana tapi belum ditemukan, entah siapa yang ambil tapi saya tidak tahu,” Katanya.

Ia mengungkapkan, siapa yang mengbil Sertifikat tanah miliknya harap segera dikembalikan, karena itu  hanya.

Baca Juga :  Bupati Malaka dan Ketua Sinode GMIT Resmikan Gedung Kebaktian Gereja Ebenhaezer Betun

“Siapa yang mencuri segera kembalikan, karena dicuri juga tidak bisa kalian fungsikan atau karena tanahnya milik saya,” Pintanya.

Menurutnya, terkait sertifikatnya yang hilang itu segera dikembalikan, karena saat ini masih di cari olehnya. Jika tak ditemukan dirinya bisa mengurus yang baru.

“Kalau tidak ada yang mau kembalikan tidak apa-apa, tapi yang jelas tanah itu milik saya. Dan saya akan kantor Dinas Pertanahan Kabupaten untuk membuat Sertifikat yang baru,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Bupati Malaka Gandeng Kapolda NTT Nonton Konser GIGI di HUT NTT Ke-64

Redaksi://Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.