Hadiri Bimtek PHPU Tahun 2024, Ketua DPC Peradi Atambua MCS Sebut 4 Point Khusus MK

Foto://Ketua DPC PERADI Atambua, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H,.

Kabar-malaka.comKetuaDewanPimpinanCabang (DPC) PeradiAtambua, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H mengikuti Bimtek Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun2024 di Pusdiklat Pancasila dan konstitusi Bogor, Senin (9/10/2023).

BimtekPHPUtahun2024  berlangsung selama 4 hari dimulai dari hari senin 9 Oktober sampai kamis 12 Oktober 2023.

Kegiatan tersebut khusus untuk Advokat Peradi yang diikuti oleh 173 peserta yang berasal dari 163 DPCPeradi se-Indonesia yang mendaftar ke DPN Peradi yang terdiri dari Ketua dan/anggota DPC, dan dibuka oleh Ketua MK Prof.Dr.Anwar Usman, S.H, M.H,.

Baca Juga :  Kuasa Hukum MCS Bersama Reskrim Polres TTU Lakukan Rekonstruksi atas Kasus Pembunuhan di BTN TTU

KetuaDPCPERADIAtambua, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H Ketika dikonfirmasi media, dirinya mengungkapkan bahwa Bimtek itu sangat membantu.

Bimtek ini penting dan sangat membantu, sebab melalui Bimtek ini kita akan mengetahui lebih dekat bagaimana seorang Advokat atau seorang lawyer beracara di MahkamahKonstitusi baik dalam kedudukanya sebagai kuasa Pemohon, sebagai Termohon maupun sebagai kuasa pihak Terkait dalam sengeketa hasil pemilu,” Terangnya.

Baca Juga :  NasDem Komitmen Dukung Jokowi Walau Anies Diusung Ke Capres 2024

KetuaDPCPERADIAtambua ini membenarkan, MahkamahKonstitusi (MK) memiliki beberapa poin kekhususan tersendiri.

“MK merupakan peradilan khusus, memiliki hukum acara khusus dan tunduk pada hukum khusus (lex specialis), putusanya bersifat final and binding (final dan mengikat) inilah beberapa kekhususan dari MahkamahKonstitusi,” Jelasnya

Atas terealisasinya kegiatan tersebut, Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL yang dikenal sebagai Pengacara ternama NTT selaku KetuaDPCPERADIAtambua, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H yang karib disapa MCS mengucapkan terimakasih kepada pihak pelaksan Bimtek.

Baca Juga :  Dakwaan Penuntut Umum Dinilai Prematur, Conterius Meminta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan JPU Demi Hukum

“Terimakasih untuk segenap panitia BimtekPHPUtahun2024 dan DPN Peradi serta para pemateri kegiatan Bimtek,” Pungkas MCS.

Redaksi://Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.