Kabar-malaka.com – KetuaDewanPimpinanCabang (DPC) PeradiAtambua, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H mengikuti Bimtek Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun2024 di Pusdiklat Pancasila dan konstitusi Bogor, Senin (9/10/2023).
BimtekPHPUtahun2024 berlangsung selama 4 hari dimulai dari hari senin 9 Oktober sampai kamis 12 Oktober 2023.
Kegiatan tersebut khusus untuk Advokat Peradi yang diikuti oleh 173 peserta yang berasal dari 163 DPCPeradi se-Indonesia yang mendaftar ke DPN Peradi yang terdiri dari Ketua dan/anggota DPC, dan dibuka oleh Ketua MK Prof.Dr.Anwar Usman, S.H, M.H,.
KetuaDPCPERADIAtambua, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H Ketika dikonfirmasi media, dirinya mengungkapkan bahwa Bimtek itu sangat membantu.
“Bimtek ini penting dan sangat membantu, sebab melalui Bimtek ini kita akan mengetahui lebih dekat bagaimana seorang Advokat atau seorang lawyer beracara di MahkamahKonstitusi baik dalam kedudukanya sebagai kuasa Pemohon, sebagai Termohon maupun sebagai kuasa pihak Terkait dalam sengeketa hasil pemilu,” Terangnya.
KetuaDPCPERADIAtambua ini membenarkan, MahkamahKonstitusi (MK) memiliki beberapa poin kekhususan tersendiri.
“MK merupakan peradilan khusus, memiliki hukum acara khusus dan tunduk pada hukum khusus (lex specialis), putusanya bersifat final and binding (final dan mengikat) inilah beberapa kekhususan dari MahkamahKonstitusi,” Jelasnya
Atas terealisasinya kegiatan tersebut, Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL yang dikenal sebagai Pengacara ternama NTT selaku KetuaDPCPERADIAtambua, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H yang karib disapa MCS mengucapkan terimakasih kepada pihak pelaksan Bimtek.
“Terimakasih untuk segenap panitia BimtekPHPUtahun2024 dan DPN Peradi serta para pemateri kegiatan Bimtek,” Pungkas MCS.
Redaksi://Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.