Hukum  

Sidang Kasus Igit, MCS Sebut 3 Orang Penting Terlibat Kasus Dugaan Penggelapan Uang di KCU Kefamenanu

Kabar-malaka.com – Sidang kasus Dugaan pengelapan Uang di Credit Union (CU) Kasih Sejahtera KefamenanuTTU terdapat tiga (3) orang yang harus bertanggungjawab.

Tiga Orang yang terlibat bertanggungjawab tersebut jika ditambahkan dengan tiga saksi lainnya menjadi enam (6) orang saksi.

Hal itu terungkap fakta dalam persidangan dengan dalil ‘Mendengar Keterangan Saksi’ yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Senin (2/10/2023).

Enam saksi tersebut terdiri dari Robert Salu, Maximus Frederikus Foenay, Maria Imelda Tunbesi, Maria Gaudensiana Asten, Maria Yudith Kefi, dan Damianus Bau Lema.

Dari enam (6) orang saksi terdapat 3 orang saksi yang harus terlibat dalam kasus dugaan penggelapan uang di Credit Union (CU) Kasih Sejahtera Kefamenanu.

Tiga orang penting dalam KCU Cabang Kefamenanu, maupun KCU Pusat Atambua yang ikut bertanggngjawan tersebut terdiri dari Jendral Manejer, Manejer Cabang Kefamenanu, dan mantan Kabag Keuangan.

Bahwasanya, Maria Yudith Kefi, mantan Kabag Keuangan telah mengakui dalam persidangan bahwa dirinya Lalai dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.

Baca Juga :  Ukir Sejarah Baru, Anggota Aktif GEMMA Pegang Pucuk Pimpinan PMKRI Kefamenu

Kendati demikian disampaikan Penasehat Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H kepada media usai sidang kasus di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Senin, (2/10).

Ia menjelaskan, terkait Kasus dugaan penggelapan uang oleh Staf Keuangan dengan total 526.151.450 (lima ratus dua puluh enam juta seratus lima puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah) di Credit Union Kasih Sejhatera Cabang Kefamenanu itu sudah ada enam orang saksi.

“Dari tahapan persidangan sudah ada enam orang saksi yang memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Kefamenanu,” Ujarnya.

Lebih anehnya, kata Penasehat Hukum, bahwa dalam keterangan saksi atas nama Maria Yudith Kefi, mantan Kabag Keuangan dalam memberikan keterangan dalam persidangan tersebut dirinya mengaku Lalai dalam menjalan tugas dan tanggungjawab sebagai Kabag Keuangan.

“Karena ketika menjelaskan dalam persidangan bahwa, ketika Staf lakukan laporan harian tidak periksa semua kecuali ada perselisihan. Dan dirinya mengaku kalau dia Lalai dalam tugas,” Ungkap Penasehat Hukum Terdakwa (Igit) ini.

Baca Juga :  Lagi-Lagi Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H Menang Perkara Banding di Pengadilan Tinggi Kupang

Selain itu, kata MCS, bahwa Jendral Manejer juga dalam keterangan saksi di persidangan, dirinya pun mengungkapkan ada otorisasi kewenangan dari manejer.

“Itu jelas! Tadi dia mengatakan Surat Sakti itu berisikan otorisasi kewenangan kepada manejer bersama staf secara berjenjang di empat belas cabang KCU,” Ujarnya.

“Otorsasi itu salah satunya Perintah untuk melakukan penarikan dana titipan anggota, artinya pemberian otorsasi itu menjadi tanggung jawab jendral manejar,” Sambung Penasehat Hukum.

Sementara itu, kata Penasehat Hukum Terdakwa, bahwa manejer KCU Cabang Kefamenanu juga menjelaskan dalam Keterangan-nya setelah menerima Surat Sakti dari Jendral Manejer langsung menindaklanjuti dengan memberikan ID dengan Pasword kepada tiga orang termasuk Terdakwa.

“Untuk melakukan transaksi penarikan dana titipan anggota, dan ketika melakukan penarikan wajib otorisasi dari manejer. Karena tanpa otorisasi dari manejer, penarikan tidak bisa dilakukan. Klien saya melakukan penarikan dana titipan anggota atas otorisasi dari manager KCU Kefamenanu,” Tandas MCS.

Baca Juga :  Kasus Mandeg, Polresta Kupang Didesak Selesaikan Kasus Percobaan Pembunuhan Wartawan

Atas dasar itu, Penasehat Hukum Igit (Terdakwa), Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H menegaskan bahwa bukan hanya kliennya yang sendiri bertanggungjawab atas uang yang hilang tersebut.

“Jadi sudah ada kasus seperti ini bukan klien saya inggit” saja yang bertanggung jawab, tapi yang peggang ID dengan Pasword itu harus tanggujawab terutama tiga orang penting dalam mengelola KCU Itu,” Tegasnya.

Menurutnya, sudah terungkap Fakta dalam persidangan, bahwa tiga orang saksi itu harus ikut bertanggungjawab atas kasus dugaan  penggelapan uang tersebut.

“Sesuai fakta persidangan tiga orang  Pimpinan harus ikut bertanggung jawab, karena dalam Keterangan jelas bukan hanya klien saya atau Terdakwa yang sendiri kelola ID dengan Pasword, tapi ada beberapa orang juga,” Pungkasnya.

Redaksi://Arro