Hukum  

Sidang Kasus Igit, MCS Sebut 3 Orang Penting Terlibat Kasus Dugaan Penggelapan Uang di KCU Kefamenanu

Kabar-malaka.com – Sidang kasusDugaanpengelapanUang di Credit Union (CU) KasihSejahteraKefamenanuTTU terdapat tiga (3) orang yang harus bertanggungjawab.

Tiga Orang yang terlibat bertanggungjawab tersebut jika ditambahkan dengan tiga saksi lainnya menjadi enam (6) orang saksi.

Hal itu terungkap fakta dalam persidangan dengan dalil ‘Mendengar Keterangan Saksi’ yang berlangsung di PengadilanNegeriKefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Senin (2/10/2023).

Enam saksi tersebut terdiri dari Robert Salu, Maximus Frederikus Foenay, Maria Imelda Tunbesi, Maria Gaudensiana Asten, Maria Yudith Kefi, dan Damianus Bau Lema.

Dari enam (6) orang saksi terdapat 3 orang saksi yang harus terlibat dalam kasusdugaanpenggelapanuang di Credit Union (CU) KasihSejahteraKefamenanu.

Tiga orang penting dalam KCU Cabang Kefamenanu, maupun KCU Pusat Atambua yang ikut bertanggngjawan tersebut terdiri dari Jendral Manejer, Manejer Cabang Kefamenanu, dan mantan Kabag Keuangan.

Bahwasanya, Maria Yudith Kefi, mantan Kabag Keuangan telah mengakui dalam persidangan bahwa dirinya Lalai dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.

Baca Juga :  Penasehat Hukum Minta Polsek Alak TetapkanTanah Sengketa Batu Plat jadi Status Quo

Kendati demikian disampaikan PenasehatHukum, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H kepada media usai sidang kasus di PengadilanNegeriKefamenanu, Senin, (2/10).

Ia menjelaskan, terkait Kasusdugaanpenggelapanuang oleh Staf Keuangan dengan total 526.151.450 (lima ratus dua puluh enam juta seratus lima puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah) di CreditUnionKasihSejhatera Cabang Kefamenanu itu sudah ada enam orang saksi.

“Dari tahapan persidangan sudah ada enam orang saksi yang memberikan keterangan di PengadilanNegeriKefamenanu,” Ujarnya.

Lebih anehnya, kata PenasehatHukum, bahwa dalam keterangan saksi atas nama Maria Yudith Kefi, mantan Kabag Keuangan dalam memberikan keterangan dalam persidangan tersebut dirinya mengaku Lalai dalam menjalan tugas dan tanggungjawab sebagai Kabag Keuangan.

“Karena ketika menjelaskan dalam persidangan bahwa, ketika Staf lakukan laporan harian tidak periksa semua kecuali ada perselisihan. Dan dirinya mengaku kalau dia Lalai dalam tugas,” Ungkap PenasehatHukumTerdakwa (Igit) ini.

Baca Juga :  DPC Peradi Atambua Serahkan Santuan kepada Keluarga Alm Helio Moniz De Araujo, S.H

Selain itu, kata MCS, bahwa Jendral Manejer juga dalam keterangan saksi di persidangan, dirinya pun mengungkapkan ada otorisasi kewenangan dari manejer.

“Itu jelas! Tadi dia mengatakan Surat Sakti itu berisikan otorisasi kewenangan kepada manejer bersama staf secara berjenjang di empat belas cabang KCU,” Ujarnya.

“Otorsasi itu salah satunya Perintah untuk melakukan penarikan dana titipan anggota, artinya pemberian otorsasi itu menjadi tanggung jawab jendral manejar,” Sambung PenasehatHukum.

Sementara itu, kata PenasehatHukumTerdakwa, bahwa manejer KCUCabangKefamenanu juga menjelaskan dalam Keterangan-nya setelah menerima Surat Sakti dari Jendral Manejer langsung menindaklanjuti dengan memberikan ID dengan Pasword kepada tiga orang termasuk Terdakwa.

“Untuk melakukan transaksi penarikan dana titipan anggota, dan ketika melakukan penarikan wajib otorisasi dari manejer. Karena tanpa otorisasi dari manejer, penarikan tidak bisa dilakukan. Klien saya melakukan penarikan dana titipan anggota atas otorisasi dari manager KCUKefamenanu,” Tandas MCS.

Baca Juga :  Polsek Insana Dinilai Tak Mampu Tangani Kasus Penganiayaan di TTU

Atas dasar itu, PenasehatHukum Igit (Terdakwa), MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H menegaskan bahwa bukan hanya kliennya yang sendiri bertanggungjawab atas uang yang hilang tersebut.

“Jadi sudah ada kasus seperti ini bukan klien saya inggit” saja yang bertanggung jawab, tapi yang peggang ID dengan Pasword itu harus tanggujawab terutama tiga orang penting dalam mengelola KCU Itu,” Tegasnya.

Menurutnya, sudah terungkap Fakta dalam persidangan, bahwa tiga orang saksi itu harus ikut bertanggungjawab atas kasusdugaan  penggelapanuang tersebut.

“Sesuai fakta persidangan tiga orang  Pimpinan harus ikut bertanggung jawab, karena dalam Keterangan jelas bukan hanya klien saya atau Terdakwa yang sendiri kelola ID dengan Pasword, tapi ada beberapa orang juga,” Pungkasnya.

Redaksi://Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.