Jadi Narasumber di Rakernas PDI Perjuangan, Bupati Simon Nahak Paparkan Sektor Pertanian di Malaka

Foto://Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., Paparkan Sektor Pertanian Kabupaten Malaka di Pameran Rakernas IV PDI Perjuangan (Pameran Pangan Plus 2023) di Jakarta EXPO Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kabar-malaka.comBupatiMalaka, Dr. SimonNahak, S.H., M.H Promosikan hasil pangan KabupatenMalaka di RakernasPDIPerjuangan yang diselenggarakan di JakartaExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu, (1/10/2023).

Hadir sebagai narasumber di RakernasPanganPlus2023 yang diselenggarakan oleh PDIPerjuangan, BupatiMalaka Tampil dengan penuh percaya diri.

Dalam kesempatan tersebut, BupatiMalaka yang memiliki nama sebutan SimonNahak ini mengungkapkan, Bahwa nama malaka itu bukan hanya dimiliki oleh Malaisya, tapi Indonesia juga miliki Nama malaka Yang Perbatasan langsung dengan dua negara.

Malaka itu tempatnya strategis, nama Malaka itu hanya dimiliki oleh Malaisya, tapi sekarang Indonesia juga sudah punya Malaka yang Batas langsung dengan Timor Leste dan Australia,” Katanya.

Atas ungkapan BupatiMalaka tersebut, Para pengunjung dan peserta RakernasPDIPerjuangan membalas dengan seruan tepukan tangan yang menggemparkan Aula JakartaExpo.

Baca Juga :  Akibat Hujan Deras dengan Intensitas Tinggi, 3 Desa di Kabupaten Malaka Terendam Banjir

Bupatimalaka pun memaparkan bahwa KabupatenMalaka memiliki hasil Bumi yang melimpah karena kesuburan tanahnya.

Malaka berlimpah hasil pangan dan malaka tanahnya subur, jadi bisa tanam Ubi Kayu, Padi, Pisang, Kacang Tanah, Kacang Hijau, dan lainnya,” Jelas SN.

Kata SimonNahak, atas kelimpahan itu, dirinya berpikir untuk mencetuskan Program Swasembadapangan dan melahirkan BrandBerasNonaMalaka dan ForeLakateu (Kacang Hijau).

“Di malaka kita mencetuskan BrandBerasNonaMalaka dan ForeLakateu. Itu dari hasil Olahan Para petani di malaka dan Malaka kaya akan hasil Pangannya,” Ujarnya.

BupatiMalaka memaparkan, bahwa Swasembada pangan yang terdapat beberapa komuditi yang diolah oleh para petani di malaka.

Baca Juga :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

“Kita di malaka punya Ubi, Kacang, Padi, Pisang dan jagung yang menjadi hasil pertanianKabupatenMalaka dan kita memiliki empat potensi besar yang dikembangkan seperti pertanian, perikanan dan kelautan, dan juga peternakan,” Bebernya.

Selain itu kata BupatiSimonNahak, bahwa dalam sektorpertanianKabupatenMalaka punya BrandBerasNonanMalaka dan ForeLakateu.

“Kenapa harus nona Malaka? Karena secara filosofis, KabupatenMalaka menganut sistem perkawinan Matrilineal,” Jelasnya.

Dikatakannya, dalam ProgramSAKTI ada SwasembadaPangan, sehingga Pemda Malaka fokus di ketahanan pangan termasuk produk-produk pertanian lainnya.

“BrandBerasNonaMalaka dan ForeLakateu ini muncul dari Potensi Pangan di Malaka. Sehingga kita perhatikan karena titik fokus kitadi pertanian. Maka kita memiliki Btand tersendiri,” Ujarnya.

Baca Juga :  Korban Gempa Maroko Meningkat 2.500 orang tewas, banyak korban terjebak di bawah reruntuhan

Ia menjelaskan bahawa bermula dari adanya BrandBerasNonamalaka, Pemerintah mulai membeli Gabah dari petani sawah dengan jangkauan harga lebih tinggi.

“Sebelumnya harga Gabah 3.500rb, tapi Kita dari pemerintah Malaka membeli dengan harga 5.500rb, agar ada keuntungan bagi para petani malaka, dan petani senang, dan semangat bekerja lebih keras dalam memproduksi hasil pertanian sawah,” Papar SimonNahak.

Lebih lanjut, Kata SimonNahak, terkait kekurangan produk BerasNonaMalaka yang berkaitan dengan Pupuk, asisten, tenaga PPL dan tim pendamping.

“Tujuan kita dari programSAKTI ini bisa mensejahterakan Masyarakat KabupatenMalaka di berbagai Sektor,” Pungkasnya.

Besar harapan BupatiMalaka, Apa yang paparkan ini bisa lebih lanjut di atensi oleh Kementerian Pertanian.

Redaksi://Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.