Hukum  

Melkianus Conterius Seran Menang Sidang di Tiga Tingkat Peradilan Tanah Objek Sengketa Seluas 1.300 m2

Kabar-malaka.comKuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H menang sidang di tiga tingkat Peradilan atas Objek sengketa tanah di Dusun Misi, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, pada Jumat (29/9/2023).

Diketahui, tanah objek sengketa seluas 1.300 m2 sah milik Marten Bunga, S.Sos selaku Penggugat (Pemohon Eksekusi) dimenangkan atas dasar dan bukti yang dibawakan oleh pengacara ternama NTT, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H yang dijuluki sebagai MCS ini.

Kuasa Hukum menjelaskan, pelaksanan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 45 /Pdt.G/2020/PN.Atb tanggal 10 Maret 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 66/PDT/PT.KPG tanggal 28 Juni 2021 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 4486 K/Pdt/2022 tanggal 19 Desember 2022 antara Marten Bunga, S.Sos selaku Penggugat/Pemohon Eksekusi.

Dalam sengketa tersebut, Marten Bunga selaku Pemohon/penggugat lawan Selfin Veronika Bunga, sebagai Tergugat I/Termohon Eksekusi I, Mohtar Gozali sebagai Tergugat II/Turut Termohon Eksekusi II dan Samuel Fahik sebagai Tergugat III/Turut Termohon Eksekusi III putusan mana telah berkekuatan hukum tetap dan pasti (inkracht van gewijsde).

Baca Juga :  Dakwaan Penuntut Umum Dinilai Prematur, Conterius Meminta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan JPU Demi Hukum

Dikatakannnya, dasar putusan judex factie dan judex juris tersebut maka hari ini dilaksanakan eksekusi atas tanah objek sengketa seluas 1.300 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01364 atas nama Marten Bunga, S.Sos,.

“Eksekus ini merupakan eksekusi riil berupa tindakan pengosongan tanah obyek sengketa seluas 1. 300 M2 dan tindakan-tindakan lain berupa pembongkaran bangunan di atas tanah obyek sengketa yang telah dinyatakan sebagai milik klien saya Marten Bunga, S.Sos (Penggugat/Pemohon Eksekusi),” Ujarnya.

Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H yang dikenal dengan nama MCS selaku Ketua Pengacara Tepal Batas RI-RDTL yang dikenal sebagai Pengacara ternama NTT ini makin Gesit dan tajam setelah menahkodai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Atambua atas tiga Kabupaten, yakni TTU, Belu dan Malaka.

Baca Juga :  Polres TTU Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Anak Dibawah Umur

Bahwasanya, MCS terus berhasil memenangkan Tanah milik Marten Bunga setelah dieksekusi yang dilaksanakan oleh Ketua PN Atambua.

Ketajaman MCS makin terdepan dan tak ada hentinya memenangkan sidang setelah dieksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Atambua yang diwakil oleh Panitera PN Atambua Johana C. Lekbila, S.H,.

“Eksekusi dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Atambua yang diwakil oleh Panitera PN Atambua Johana C. Lekbila, S.H bersama Kapolres Malaka yang diwakili oleh Kepala Bagian Operasi Polres Malaka Imanuel Ferdinand Sabanen,” Ujarnya.

Pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan lancar, aman dan tertib tanpa hambatan apapun oleh karena itu, MCS menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Panitera PN Atambua beserta jajaranya dan kepada Kapolres Malaka, Kabag Ops Polres Malaka beserta jajaranya yang telah melakukan penjagaan ketat selama eksekusi berlangsung.

Baca Juga :  Pemda Malaka Akan Bentuk BRIDA Untuk Percepat Swasembadapangan

“Terimakasih kepada Ketua, panitera, Kapolres Malaka dan jajarannya, beserta rekan-rekan media yang turut hadir dalam pelaksanaan eksekusi ini kami sampaikan terima kasih,” Ungkap MCS dengan santun.

Dikatakannya, dengan selesainya eksekusi ini secara de facto maupun de jure tanah obyek sengketa atau obyek eksekusi sah milik Mareten Bunga.

“Tanahnya sudah sah milik klien saya Marten Bunga, S.Sos., oleh karena itu kepada para Termohon Eksekusi atau siapa saja tidak boleh lagi memasuki tanah tersebut tanpa seizin pemilik yang sah dalam hal ini klien saya Marten Bunga, S.Sos,.” Pungkas MCS Penuh Ketegasan.

Redaksi://Arro