Hukum  

Melkianus Conterius Seran Menang Sidang di Tiga Tingkat Peradilan Tanah Objek Sengketa Seluas 1.300 m2

Kabar-malaka.comKuasaHukum, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H menang sidang di tiga tingkat Peradilan atas Objeksengketatanah di Dusun Misi, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, pada Jumat (29/9/2023).

Diketahui, tanah objek sengketa seluas 1.300 m2 sah milik Marten Bunga, S.Sos selaku Penggugat (Pemohon Eksekusi) dimenangkan atas dasar dan bukti yang dibawakan oleh pengacara ternama NTT, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H yang dijuluki sebagai MCS ini.

KuasaHukum menjelaskan, pelaksanan eksekusi terhadap putusan PengadilanNegeriAtambua Nomor 45 /Pdt.G/2020/PN.Atb tanggal 10 Maret 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 66/PDT/PT.KPG tanggal 28 Juni 2021 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 4486 K/Pdt/2022 tanggal 19 Desember 2022 antara Marten Bunga, S.Sos selaku Penggugat/Pemohon Eksekusi.

Dalam sengketa tersebut, Marten Bunga selaku Pemohon/penggugat lawan Selfin Veronika Bunga, sebagai Tergugat I/Termohon Eksekusi I, Mohtar Gozali sebagai Tergugat II/Turut Termohon Eksekusi II dan Samuel Fahik sebagai Tergugat III/Turut Termohon Eksekusi III putusan mana telah berkekuatan hukum tetap dan pasti (inkracht van gewijsde).

Baca Juga :  Pembagian Ternak Babi, Pemerintah Desa Kateri Prioritaskan Keluarga dan PNS Tertimbang Rakyat Miskin

Dikatakannnya, dasar putusan judex factie dan judex juris tersebut maka hari ini dilaksanakan eksekusi atas tanahobjeksengketa seluas 1.300 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01364 atas nama Marten Bunga, S.Sos,.

“Eksekus ini merupakan eksekusi riil berupa tindakan pengosongan tanah obyek sengketa seluas 1. 300 M2 dan tindakan-tindakan lain berupa pembongkaran bangunan di atas tanah obyek sengketa yang telah dinyatakan sebagai milik klien saya Marten Bunga, S.Sos (Penggugat/Pemohon Eksekusi),” Ujarnya.

KuasaHukum, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H yang dikenal dengan nama MCS selaku Ketua Pengacara Tepal Batas RI-RDTL yang dikenal sebagai Pengacara ternama NTT ini makin Gesit dan tajam setelah menahkodai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Atambua atas tiga Kabupaten, yakni TTU, Belu dan Malaka.

Baca Juga :  Lanjut Tahap II Kasus Korupsi Bawang Merah Malaka, KPK Tiba di Kupang

Bahwasanya, MCS terus berhasil memenangkan Tanah milik Marten Bunga setelah dieksekusi yang dilaksanakan oleh Ketua PNAtambua.

Ketajaman MCS makin terdepan dan tak ada hentinya memenangkan sidang setelah dieksekusi oleh Ketua PengadilanNegeriAtambua yang diwakil oleh Panitera PNAtambua Johana C. Lekbila, S.H,.

“Eksekusi dilaksanakan oleh Ketua PengadilanNegeriAtambua yang diwakil oleh Panitera PN Atambua Johana C. Lekbila, S.H bersama Kapolres Malaka yang diwakili oleh Kepala Bagian Operasi Polres Malaka Imanuel Ferdinand Sabanen,” Ujarnya.

Pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan lancar, aman dan tertib tanpa hambatan apapun oleh karena itu, MCS menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua PengadilanNegeriAtambua, Panitera PN Atambua beserta jajaranya dan kepada Kapolres Malaka, Kabag Ops Polres Malaka beserta jajaranya yang telah melakukan penjagaan ketat selama eksekusi berlangsung.

Baca Juga :  KaDes Oan Mane Nor Nahak Luncurkan Program Keren "Temu Warga Berevisi"

“Terimakasih kepada Ketua, panitera, Kapolres Malaka dan jajarannya, beserta rekan-rekan media yang turut hadir dalam pelaksanaan eksekusi ini kami sampaikan terima kasih,” Ungkap MCS dengan santun.

Dikatakannya, dengan selesainya eksekusi ini secara de facto maupun de jure tanahobyeksengketa atau obyek eksekusi sah milik Mareten Bunga.

“Tanahnya sudah sah milik klien saya Marten Bunga, S.Sos., oleh karena itu kepada para Termohon Eksekusi atau siapa saja tidak boleh lagi memasuki tanah tersebut tanpa seizin pemilik yang sah dalam hal ini klien saya Marten Bunga, S.Sos,.” Pungkas MCS Penuh Ketegasan.

Redaksi://Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.