Kabar-malaka.com – Gerakan Mahasiswa Malaka (GEMMA) Kefamenanu menggelar Kegiatan Masa Penerimaan Bimbingan Anggota Baru (MPBAB) di desa Alas, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan MPBAB GEMMA berlangsung selama tiga (3) hari. Kegiatan tersebut dimulai dari tanggal 21-23.
Kegiatan tahunan kali ini menghadirkan Pemateri, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H selaku ketua DPC PERADI Atambua.
Pengacara MCS ini adalah ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL yang dilantik menjadi ketua DPC PERADI Atambua guna memimpin tiga Kabupaten, yakni Belu, TTU dan Malaka ini di undang untuk membawakan Materi di Kegiatan MPBAB GEMMA Kefamenanu.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPC PERADI Atambua membawakan materi “PENEGAKAN HUKUM INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM KEHIDUPAN SOSIAL MASYARAKAT”.
Materi yang dibawakan MCS sebagai Bentuk dan atau bertujuan untuk berbagi ilmu bersama Calon anggota baru dan Seluruh anggota aktif GEMMA.
Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H dalam materinya mengungkapkan, ada beberapa poin utama yang perlu ditegakkan dalam Indormasi dan Transaksi Elektronik Dalam Kehidupan Sosial Masyarakat.
“Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa pengaruh besar Positif dan negatif. Selain itu perbuatan melawan hukum yang menyerang kepentingan hukum orang, masyarakat dan negara,” Ungkapnya.
Ketua DPC PERADI Atambua menjelaskan, Dasar Hukum tersebut ada pada Undang-undang RI No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Hukum dan Undang-undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“MCS menjelaskan hukum merupakan kumpulan petunjuk hidup yang berisikan perintah maupun larangan (Utrecht), selain itu hukum juga merupakan suatu gejala sosial dan merupakan perintah dari organ negara yang bersifat memaksa,” Jelasnya.
Pengacara MCS ini menjelaskan bahwa ada lima (5) sumber hukum yang perlu diketahui oleh para kader GEMMA.
“Ada undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi dan doktrin (pendapat ahli),” Ujarnya.
Menurutnya, arti dari Teknologi informasi yaitu suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses mengumumkan, menganalisis dan atau menyebar informasi.
“Itu ada pada ketentuan umum pasal 1 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahu 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” Tanda ketua pencara Tapal Batas RI-RDTL ini.
Ketua pencara Tapal Batas RI-RDTL ini menjelaskan, bahwa masih ada beberapa poin penting penegakkan hukum Informasi dan Transaksi Elektronik sangatlah tergantung pada kekuatan sistem hukum yang oleh Lawrence Friedman menyebut tiga unsur yakni Struktur hukum (structure of law) mengangkut penegak hukum, substansi hukum (substanci of law) mengenai peraturan perundang undangan, kultur hukum (legal culture) berkenaan dengan hukum yang hidup (living law) dalam suatu masyarakat.
“Dampak teknologi informasi, dapat berdampak Positif dan dapat berdampak negatif, dampak positif yakni memudahkan interaksi sosial contoh dibidang peradilan: persidangan perkara dilakukan secara e-court, dibidang pendidikan: mengubah proses pembelajaran offline ke e-learning, dibidang perbankan : fitur Internet banking dan mobile banking
Ia menambahkan dampak negatifnya yakni teknologi Informasi dapat memunculkan perbuatan melanggar hukum yang merugikan misalnya kejahatan siber (syber crime) contoh pembajakan kartu kredit, hacker, pencemaran nama baik, perjudian online, pelanggaran hak cipta : plagiat hasil karya orang lain orang lain,” Ia pun mengharapkan supaya generasi muda bijaklah dalam menggunakan media sosial sehingga tidak melanggar hukum yang pada ujungnya tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain” Pungkasnya
Redaksi://Arro