Hukum  

Sidang kasus Igit Terungkap Fakta Otorisasi Yang Diberikan oleh manajer CU Kefamenanu

Foto://Penasehat Hukum Igit, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H,.

Kabar-malaka.com – Sidang kasus Dugaan pengelapan uang CU Kefamenanu terungkap Fakta penarikan dan transaksi atas dasar kuasa, otorisasi yang di berikan oleh manajer CU Kefamenanu.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda ‘Mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kefamenanu, TTU, Kamis (21/9/2023).

Penasehat Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H dalam keterangannya, bahwa Sidang kasus CU Kefamenanu dengan Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi.

Penasehat Hukum yang karib disapa MCS ini mengungkapkan, sidang ‘Mendengarkan keterangan dua (2) orang saksi. Dua orang saksinya yaitu manajer dan teler KCU Kefamenu.

Iya menjelaskan, Manajernya itu Maria Imelda Tunbesi dan sesuai keterangan yang telah kita peroleh di persidangan Terungkap fakta.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H Dikalungi Oleh Keluarga Raja Wilhelmus Leki
Foto://Pengacara Ternama NTT, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H yang dikenal MCS. MCS, Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL sekaligus Ketua PERADI Atambua yang menahkodai 3 Kabupaten, yakni Belu, Malaka dan TTU.

“Sesuai keterangan Saksi (Manejer) memang saudara igit melakukan penarikan dan transaksi atas dasar kuasa, perintah, otorisasi yang di berikan oleh manajer. Otorisasi itu dalam bentuk Id. Sehingga digunakan klien saya igit untuk melakukan transaksi dana titipan Anggota,” Ungkapnya.

MCS merincikan, Dana sebesar 500 juta lebih itu perlu diketahui bersama, bahwa kliennya melakukan berdasarkan hak otorisasi yang diberikan manejer.

“Itu sudah berlaku secara terus menerus dan bertujuan untuk melakukan l penarikan atau transaksi dana-dana titipan anggota, dana titip anggota itu bersumber dari dana anggota tidak aktif yakni dana anggota yang sudah keluar dari keanggotaan, dan dana anggota yang sudah meninggal dunia “Ujarnya Penasehat Hukum yang menjabat sebagai Ketua PERADI Atambua ini.

Baca Juga :  Ini Hasil Kemenangan Pengacara Ternama NTT Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H,. Selama di Persidangan

Penasehat Hukum mengungkapkan, Semua dana itu disimpan di akun 2033. Akun 2033 ada titip dana anggota yang sudah keluar.

“Toh, ketika melakukan transaksi tentu dengan kuasa otorisasi yang diberikan oleh manejer dengan id sehingga logikanya tanpa kuasa otorisasi, maka tidak bisa lakukan transaksi dana itu,” Tegas penasehat Hukum MCS, Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL ini.

Iya menjelaskan, Akun nomor 2033 itu salah satu akun penyimpan uang titipan anggota. Akun 2023 dengan id nya, melakukan transaksi dana secara online menggunakan aplikasi.

Baca Juga :  Hakim Vonis Hukuman Mati Kepada Randy Badjideh Atas Kasus Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Kupang

“Terkait Proses hukum ini terus berjalan secara normal, dilakukan sampai tahapan saksi sambil menunggu hingga Minggu depan.

“Kita berharap, kalo saksinya sudah rampung. Bisa membuat suatu kesimpulan sendiri dari semua fakta yang terungkap di persidangan baik dari bukti saksi atau bukti surat,” Ujarnya MCS.

Penasehat Hukum meyakini bahwa pada akhirnya bertanggung jawab secara berjenjang maka manejer juga turut bertanggung jawab.

“Itu terungkap sesuai fakta yang terungkap di persidangan bahwa manejer punya tanggung jawab terhadap semua transaksi uang keluar ataupun uang masuk mencakup didalamnya penarikan dana titipan anggota itu menjadi tanggung jawab manejer Maria Imelda Tonbesi,” Pungkasnya.

Penasehat Hukum Igit yang karib disapa MCS ini menuturkan, bahwa persidangan ditunda ke Minggu depan hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 dengan Agenda yang sama.

Redaksi://Arro