Kabar-malaka.com – Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H,. M.H minta 127 Kepala Desa untuk manfaatkan potensi ketahana pangan di kabupaten Malaka.
Kendati demikian disampaikan Bupati Malaka dalam sambutanya di kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Desa Tingkat Kabupaten Malaka Tahun 2023 yang di selenggarakan di Aula Dekenat Malaka pada Selasa, (19/9/2023).
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh kapala Desa Se-kabupaten Malaka untuk bekerja keras demi kemakmuran rakyat.
“Desa sebagai lumbung kemaslahatan rakyat yang harus bekerja maksimal agar tercapai masyarakat yang adil dan sejahtera,” Ungkapnya.
Sementara itu, kaitan dengan ketahanan pangan, Bupati Simon Nahak minta seluruh kapala Desa agar dapat mengimplementasikan program 3K (Kebun-Kandang-kolam) yang Ia canangkan.
“Malaka berbeda dengan daerah yang lain, kita berkelimpahan potensi, itu bisa dimanfaatkan untuk agar masyarakat kita tidak susah bahkan Malaka dikenal NTT, Indonesia dan Dunia,” Terangnya.
Dikatakannya, Ketahanan pangan di Malaka harus ditingkatkan agar dapat menjawab kebutuhan-kebutuhan pangan masyarakat Malaka melalui program SAKTI.
“Terus berbuat dan bekerja keras untuk rakyat malaka, agar Malaka dikenal Nusantara Tenggaea Timur (NTT), Indonesia,” Ungkap 01 Malaka sembari mengajak semua kades untuk bekerja dengan tulus adil dan makmur.
Diketahui, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas PMD Malaka, dan akan berlangsung selama dua hari, mulai dari tanggal 19-20 September 2023.
Hadiri dalam kegiatan ini, Kapolres Malaka, AKBP Rudi J.J. Ledo, SH,S.I.K.
Kajari Belu, Samiaji Zakarian, Sekda Malaka, Ferdinan Un Muti, S. Hut. M. Si., Camat, serta beberapa pimpinan OPD Kabupaten Malaka.
Redaksi://Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.