Kabar-malaka.com – Dalam rangka menekan angka stunting di DesaMotaulun, Kecamatan Malaka Barat, KabupatenMalaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui Pemerintah Desa Motaulun membangun puluhan septictank untuk warga.
Kendati demikian disampaikan KepalaDesaMotaulun, YuliusAlfiandryYesayaSeran, S.Pd kepada media di kediamannya, pada Kamis (14/9/2023).
Ia mengatakan, pembangunan itu merupakan program sanitasi pemukiman tahun 2023 dari DAK Infrastruktur yang diperuntukkan bagi warga di desa setempat.
“Tengki SepticTank sudah diturunkan, ini program swakeloa Masyarakat sendiri. Sehingga bisa menunjang kehidupan sosial, budaya serta kesehatan masyarakatnya di Desa saya,” kata Vicky Seran.
Maka dari itu, pihaknya dari pemerintahDesamotaulun melalui instansi terkait membangun septictank ini agar kotoran limbah dari WC, tidak langsung terbuang ke sungai.
“Ini dimaksud selain untuk menekan angka stunting juga ingin menciptakan lingkungan yang bersih,” sebutnya.
Dia merincikan, Bantuan yang diterima warga dari pembangunan septictank ini ada 68 unit septic tank tersebut, sudah dikerjakan tahun 2023 ini dengan anggaran senilai 680 Juta yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023.
“Tahun ini, kita membangun MCK dan septictank, dengan target dana yang dihabiskan 680 juta,” ujarnya.
Dikatakannnya, sistem pengerjaan pembuatan septictank itu pelaksanaannya dilakukan secara swakelola oleh masyarakat sendiri, dibawah kelompok KSM.
“KSM yang kelola MCK dan SepticTank itu, dan masyarakat yang sendiri kerja,” akuinya.
Ia berharap, dengan terealisasinya program ini, masyarakat DesaMotaulun bisa memiliki MCK yang lebih sehat.
“Masyarakat Motaulun akan memiliki MCK karena tandanya sudah ada semoga dengan ini masyarakat lebih sehat dari sebelumnya. Harapannya program sanitasi ini tepat sasaran dan bermanfaat untuk masyarakat,” Pungkasnya.
Redaksi://Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.