Akibat Gempa, Presiden Jokowi Khawatirkan Kondisi 500 WNI yang tinggal di Maroko

Kabar-malaka.com – Beberapa hari belakangan ini Gempa di Maroko menarik perhatian serius dunia, korban makin hari makin bertambah. Karena itu, PresidenJokoWidodo mengkhawatirkan 500 warganya yang tinggal menetap di Maroko.

Keraguan itu diungkapkan secara batin oleh presidenRIJokowi karena 500 Warganya tinggal menetap di Maroko. Sementara di Maroko sedang terjadi Gempa besar.

Atas dasar itu dirinya mengkhawatirkan kondisi500WNI yang tinggal menetap di Maroko dan sedang mencari tahu kondisi dan keberadaan warganya.

Baca Juga :  Pengakuan Lesti Kejora Bikin Merinding Saat Alami Kekerasan Dari Rezky Billar

Dilansir dari media KedutaanBesarRI di Rabat sesuai keterangan, pihaknya telah berkoordinasi dengan otoritas setempat dan komunitas Indonesia.

“Hingga saat ini tidak terdapat informasi adanya korbanWNI,” Ungkapnya.

PresidenRIJokowi juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada rakyat Maroko melalui X (yang sebelumnya bernama Twitter).

Baca Juga :  KUHP Baru Yang Ditandatangani Jokowi Berpotensi Membungkam Jurnalis

Terlepas dari itu, sesuai keterangan KBRI bahwa sejauh ini belum ada korban dari WNI dan beberapa WNI aman.

“Kata PresidenJokowi benar, sejauh ini belum ada korban dari WNI atas Gempa yang melanda Maroko. Dan Delegasi Indonesia di Marakesh yang sedang mengikuti The 10th International Conference on UNESCO Global Geoparks 2023, juga terpantau aman,” sebut KBRI Rabat.

Baca Juga :  Para Pengguna Harus Tahu, Ini Syarat Monetisasi Fb Pro untuk Menghasilkan Uang dari Konten

KBRI Rabat menegaskan akan terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak mengenai kemungkinan adanya WNI yang terdampak. Terdapat sekitar 500WNI yang tinggal menetap di Maroko.

Sumber://Media KBRI
Redaksi://Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.