Kabar-malaka.com – Dosen dan mahasiswa PKM Universitas Timor (Unimor) menggelar pelatihan di Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin, (10/9/2023).
Kegiatan tersebut dilaksanakan melakukan pelatihan peningkatan Kualitas Gula Merah Dari Nira Lontar (Borassus flabellifer L.) Menjadi Gula Semut.
Kendati demikian disampaikan Matius Stefanus Batu S.Pd.,M.Si selaku ketua tim pelaksana Praktek Kerja Mahasiswa (PKM) kepada media, Senin, 11 September 2023.
Ketua PKM mengatakan, kegiatan ini dilakukan agar kelompok yang bermitra mampu menghadirkan produk tersendiri dari pohon lontar yang nilai jualnya lebih tinggi dari sebelumnya.
“Bahwa Kegiatan ini ditujukan agar kelompok mitra mampu menghasilkan suatu produk baru berupa gula semut dari olahan Nira Lontar sehingga bernilai ekonomis,” Ungkap Matius.
Dikatakan Matius, berdasarkan hasil diskusi mereka dengan anggota kelompok tani selama ini, hanya memproduksi gula lempeng dari nira lontar.
“Sebenarnya bukan hanya itu, tapi masih ada produk lain yang belum diketahui oleh masyarakat setempat yang memiliki harga jual yang lebih tinggi yaitu gula semut,” Ujar Ketua PKM ini.
Senada dengan ketua Tim PKM, Maria Magdalena Kolo S.Si.,M.Si selaku anggota tim ini mengungkapkan, Setiap kelompok harus mampu mandiri untuk mengelola Produk dari Nira Lontar sehingga menghasilkan produk yang lebih modern.
“Kami dari tim akan melatih anggota kelompok agar mampu secara mandiri dapat mengolah nira lontar menjadi gula semut melalui berbagai tahapannya,” jelas Magdalena.
Kegiatan tersebut diketuai oleh Matius Stefanus Batu, S.Pd.,M.Si bersama anggotanya, yakni Maria Magdalena Kolo, S.Si.,M.Si dan kawan-kawan guna peningkatan kualitas gula merah dari nira lontar (Borassus flabellifer L.) menjadi gula semut.
Reporter://Gusmao
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.