Hukum  

Isteri Mantan Bupati Stef Bria Seran Terlibat Sebagai Saksi Kasus Bank NTT 5 Miliar

Kabar-malaka.comBeatrix Yasinta Tae, isteri mantan Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH yang dikenal SBS pernah menjabat Kepala Cabang Khusus Bank NTT Kupang.

Dalam jabatan itu, Beatrix terlibat sebagai saksi dalam kasus kredit macet Bank NTT senilai Rp 3 milyar.

Keterlibatan Beatrix dalam kasus kredit macet Bank NTT terbukti sesuai fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (4/9/23).

Baca Juga :  Melkianus Conterius Seran Berhasil Bebaskan Kliennya Dari Tahanan Polres TTU

Beatrix, terlibat sebagai saksi, karena melakukan pencairan dana kredit atas memo Paskalia Uun Bria, Kepala Divisi Kredit Bank NTT saat itu.

Dalam persidangan, Beatrix mengaku melakukan pencairan kredit yang diajukan Rafi alias Rahmat senilai Rp 5 miliar pada 21 Oktober 2016.

Selain itu, dalam keterangannya Beatrix juga mengaku tidak mengetahui persis sistem take over kredit dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Kejati NTT Dinilai Tak Berdaya Tangani Kasus Hironimus Taolin

Pasalnya, dirinya hanya diminta untuk melakukan pencairan kredit kepada debitur sesuai memo.

Isu beredar pasca persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Supriyatna Rahmat, SH menyebutkan Beatrix dan Paskalia masih memiliki hubungan kekeluargaan. Beatrix, isteri mantan Bupati SBS. Sedangkan Paskalia, isteri Agustinus Bria Seran. SBS itu adik kandung Agustinus Bria Seran.

Sementara itu, Paskalia diduga tidak berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk mencairkan dana kredit kepada Rafi alias Rahmat sebesar Rp 5 milyar.

Baca Juga :  Tangkap Penganiaya Fabi Latuan, JOIN NTT Apresiasi Kerja Kapolresta Kupang

Disebut-sebut, pencairan kredit yang tidak memperhatikan aspek prudential tersebut dapat menimbulkan kerugian uang Bank NTT kurang lebih sebesar Rp 3 milyar.***(Tim)