Hukum  

Isteri Mantan Bupati Stef Bria Seran Terlibat Sebagai Saksi Kasus Bank NTT 5 Miliar

Kabar-malaka.comBeatrixYasintaTae, isterimantanBupatiMalaka, dr. StefanusBriaSeran, MPH yang dikenal SBS pernah menjabat Kepala Cabang KhususBankNTT Kupang.

Dalam jabatan itu, Beatrix terlibat sebagai saksi dalam kasuskreditmacetBankNTT senilai Rp 3 milyar.

Keterlibatan Beatrix dalam kasuskreditmacetBankNTT terbukti sesuai fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (4/9/23).

Baca Juga :  Polisi Tembak Polisi, Aroma Perlindungan Judi Online Tercium

Beatrix, terlibat sebagai saksi, karena melakukan pencairan dana kredit atas memo Paskalia Uun Bria, Kepala Divisi Kredit BankNTT saat itu.

Dalam persidangan, Beatrix mengaku melakukan pencairan kredit yang diajukan Rafi alias Rahmat senilai Rp 5 miliar pada 21 Oktober 2016.

Selain itu, dalam keterangannya Beatrix juga mengaku tidak mengetahui persis sistem take over kredit dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Usai Tinggalkan Jejak Pilu, Mantan Bupati Malaka SBS Kembali Untuk Calon di Pilkada 2024.

Pasalnya, dirinya hanya diminta untuk melakukan pencairan kredit kepada debitur sesuai memo.

Isu beredar pasca persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Supriyatna Rahmat, SH menyebutkan Beatrix dan Paskalia masih memiliki hubungan kekeluargaan. Beatrix, isterimantanBupatiSBS. Sedangkan Paskalia, isteri Agustinus Bria Seran. SBS itu adik kandung Agustinus Bria Seran.

Sementara itu, Paskalia diduga tidak berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk mencairkan dana kredit kepada Rafi alias Rahmat sebesar Rp 5 milyar.

Baca Juga :  Oknum Debcolektor SMS Finance Atambua Resmi Dilaporkan Ke Polres Malaka

Disebut-sebut, pencairan kredit yang tidak memperhatikan aspek prudential tersebut dapat menimbulkan kerugian uang Bank NTT kurang lebih sebesar Rp 3 milyar.***(Tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.