Kabar-malaka.com – BeatrixYasintaTae, isterimantanBupatiMalaka, dr. StefanusBriaSeran, MPH yang dikenal SBS pernah menjabat Kepala Cabang KhususBankNTT Kupang.
Dalam jabatan itu, Beatrix terlibat sebagai saksi dalam kasuskreditmacetBankNTT senilai Rp 3 milyar.
Keterlibatan Beatrix dalam kasuskreditmacetBankNTT terbukti sesuai fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (4/9/23).
Beatrix, terlibat sebagai saksi, karena melakukan pencairan dana kredit atas memo Paskalia Uun Bria, Kepala Divisi Kredit BankNTT saat itu.
Dalam persidangan, Beatrix mengaku melakukan pencairan kredit yang diajukan Rafi alias Rahmat senilai Rp 5 miliar pada 21 Oktober 2016.
Selain itu, dalam keterangannya Beatrix juga mengaku tidak mengetahui persis sistem take over kredit dalam kasus tersebut.
Pasalnya, dirinya hanya diminta untuk melakukan pencairan kredit kepada debitur sesuai memo.
Isu beredar pasca persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Supriyatna Rahmat, SH menyebutkan Beatrix dan Paskalia masih memiliki hubungan kekeluargaan. Beatrix, isterimantanBupatiSBS. Sedangkan Paskalia, isteri Agustinus Bria Seran. SBS itu adik kandung Agustinus Bria Seran.
Sementara itu, Paskalia diduga tidak berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk mencairkan dana kredit kepada Rafi alias Rahmat sebesar Rp 5 milyar.
Disebut-sebut, pencairan kredit yang tidak memperhatikan aspek prudential tersebut dapat menimbulkan kerugian uang Bank NTT kurang lebih sebesar Rp 3 milyar.***(Tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.