Kabar-malaka.com – KetuaDPCPERADIAtambua, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H optimis untuk membawa PeradiAtambua Menjadi Organisasi Profesional. Dirinya berpikir untuk segera mendata nama-nama untuk masuk dalam anggota PeradiAtambua.
Kendati demikian disampaikan KetuaDPCPERADIAtambua usai dilantik Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H.,M.M di Ballroom Hotel Kristal Kupang, pada Jumat, (1/9/2023).
Mengawali pernyataannya, KetuaDPCPERADIAtambua mengutarakan rasa syukur kepada Tuhan yang Maha Esa atas dirinya yang resmi dilantik untuk menahkodai tiga Kabupaten, Yakni Belu, TTU dan Malaka sebagai KetuaDPCPERDI.
“Puji syukur kepada Tuhan, karena kasih setiaNya sehingga acara ini dapat berlangsung dengan baik, Terimakasih juga untuk seluruh panitia penyelenggara kegiatan ini,” Ungkapnya.
Dikatakannya, DPCPERADIAtambua meliputi Kabupaten Malaka, Belu dan TTU dan terdiri dari 21 anggota.
“Ini belum terdaftar semua. Oleh karena itu, langkah awalnya saya akan proses pendataan anggota dan harapan kedepannnya Peradi dapat menjadi organisasi yang profesional, berdasarkan saing serta berdaya guna”, Ujarnya.
Kata MCS, hari ini secara organisasi semuanya sudah resmi, dan kedepan PeradiAtambua akan bersama sama dengan Pengurus punya komitmen membesarkan organisasiPeradiAtambua.
“Tentunya kita melakukan langkah langkah kedepan untuk meningkatkan pelayanan Melalui Diklat, Kerjasama antar lembaga, Bertanggung jawab terhadap anggota, Melayani dan Melindungi Masyarakat bila perlu Peradi itu kedepan hadir dan menjadi payung bagi semua anggota”, Pungkasnya.
PengacaraternamaNTT yang karib disapa MCS yang adalah KetuaPengacaraTapalBatasRI–RDTL ini pun sekarang telah resmi menahkodai tiga (3) Kabupaten sebagai KetuaDPCPeradiAtambua.
Redaksi://Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.