Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dinilai Layak Mendapat Rekor MURI

Foto://Sutrisno Pangaribuan, Ketua kongres Rakyat Nasional (Kornas) Indonesia.

Kabar-malaka.comPemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Gubernur dan DPRD layak diusulkan mendapatkan rekorMURI atas kolaborasi dan prestasinya.

Kendati demikian disampaikan PresidiumKongresRakyatNasional (Kornas), SutrisnoPangaribuan melalui rilisannya kepada media, Selasa (22/8/2023).

Dikatakannya, bahwa Edy Rahmayadi dengan pimpinan DPRD tercatat sebagai juara pertama dari seluruh daerah, dalam penyusunan, pembahasan, dan pengesahan APBD TA. 2024 yang telah selesai pada, Jumat (28/7/2023).

Prestasi tersebut tidak lepas dari kepiawaian Sekda, Arief S. Trinugroho selaku Ketua Tim AnggaranPemerintahDaerah (TAPD).

“Arief mumpuni dalam mengakomodasi semua kebutuhan, dan kepentingan Gubernur dengan DPRD, sehingga pembahasan RAPBD berjalan mulus,” Katanya.

Bahkan kata KetuaPresidiumKornas,  mereka pun layak diusulkan sebagai nominator untuk dicatat dalam guinness book of world records.

“Sebab Ranperda APBD TA. 2024 Sumut dibahas dan disahkan Gubernur dan DPRD sebelum adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD TA. 2024,” Ujarnya.

Ia menyampaikan, bahwa pedoman yang berisi tahapan dan jadwal penyusunan, pembahasan, pengambilan keputusan tentang Ranperda APBD TA. 2024 belum ditandatangani, disahkan dan diedarkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Dikatakannya, Kolaborasi antara Gubsu dan DPRDSU semakin komplit sebab mampu melampaui Presiden dan DPR RI yang baru menggelar rapat paripurna masa persidangan I tahun 2023-2024, pada Selasa (22/8/2023) dengan agenda pandangan fraksi terkait RUU APBN TA. 2024.

“Pembahasan RUU APBN TA. 2024 baru saja disepakati untuk dilanjutkan. Pembahasan anggaran antara alat kelengkapan DPR bersama kementerian dan lembaga pemerintah baru akan dimulai sebelum diputuskan di sidang paripurna DPR,” Kata Sutrisno.

Ranperda APBD TA. 2024 Mendesak?

KetuaPresidiumKornas, SutrisnoPangaribuan juga mengingatkan, barangkali publik belum lupa aksi Begal APBD Jilid I yang melibatkan Gubernur dan DPRD Periode 2009-2014.

Baca Juga :  DPD Letho Jatim Berangkatkan 13 Jemaah Umroh untuk Doakan Erick Thohir Terpilih Sebagai Presiden RI

Korupsi massal tersebut, kata kornas,  berawal dari konspirasi pembahasan APBD TA. 2014.

Gubernur dan DPRD di akhir periode secara sengaja menyusun APBD demi kepentingan politik jelang Pemilu dan Pilkada. Peningkatan signifikan dalam rencana pendapatan demi mengakomodasi kepentingan belanja bantuan keuangan provinsi (BKP) untuk dibagi- bagi ke kabupaten dan kota,” Katanya.

Dikatakannya, Hal tersebut terjadi akibatnya beberapa tahun APBD Sumut harus dibebani hutang kepada pihak ketiga yang terlanjur mengerjakan proyek- proyek BKP.

“Karena itu, puluhan anggota DPRD diputuskan secara sah dan meyakinkan bersalah oleh pengadilan, bahkan telah selesai menjalani hukuman.

Dalam sidang di pengadilan terbukti bahwa Gubernur dan DPRD bersama- sama membegal APBD.

“Aksi nekat Gubernur dan DPRD dalam membahas dan memutuskan APBD TA. 2024 secara buru- buru diduga berkaitan erat juga dengan kepentingan politik jelang Pemilu dan Pikada serentak 2024,” Ungkapnya.

Ia mengungkapkan, bahwa masa jabatan gubernur yang berakhir 5 september 2023 menjadi salah satu penyebabnya DPRD merasa nyaman dengan Gubernur, sehingga DPRD tidak rela membahas APBD TA. 2024 dengan Penjabat Gubernur.

“Akhirnya kolaborasi Gubernur dan DPRD berjalan mulus, karena semua pihak eksternal juga bungkam. Seolah peristiwa tersebut hal biasa, sehingga tidak ada kelompok masyarakat yang ribut, baik ormas, okp, ormawa, maupun ornop,” ujar KetuaPresidiumKornas.

Karena itu, kata kornas bahwa Gubernur dan DPRD diduga mendapat “advice, arahan, dan persetujuan” dari oknum pejabat di Kementerian Dalam Negeri.

“Sebagai lembaga yang bertugas melakukan evaluasi terhadap semua rancangan peraturan daerah (Ranperda) Provinsi, seharusnya Kemendagri melarang aksi nekat tersebut. Jika aksi nekat tersebut tidak mendapat perhatian Kemendagri, diduga karena ada komunikasi dan konsultasi intensif antara pihak Gubernur, DPRD, dan oknum pejabat Kemendagri,” Tuturnya.

Baca Juga :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Diketahui, belum lama berselang, DPRD mengirimkan 3 nama usulan Penjabat Gubernur kepada Kemendagri.

“Semua Fraksi DPRD kompak mengusulkan nama Sekda, Arief yang dianggap mampu mengakomodasi semua kepentingan,” katanya.

Katanya, Arief juga disebut memiliki koneksi dengan “istana”, yang dibuktikan saat Arief diberi tugas sebagai Pjs. Walikota Medan tahun 2020, meski tidak diunggulkan.

“Arief menjadi pilihan utama DPRD karena semua proses yang dipimpin dan dikelolanya berjalan mulus tanpa hambatan,” Katanya.

Sebagai ketua TAPD, Arief mampu menjembatani kepentingan Gubernur dan DPRD dalam membagi “kue anggaran”.

“Semua proses pembahasan anggaran antara TAPD dan BanggarDPRD, hingga diputuskan di Sidang Paripurna DPRD berjalan mulus. Kenyamanan komunikasi Gubernur dan DPRD sebagai hasil kerja Arief yang diganjar hadiah diusulkan sebagai penjabat gubernur,” Tuturnya.

Sementara itu, kata Sutrisno, kemudian munculnya nama Safrizal ZA, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri diduga sebagai ganjaran atas sejumlah “advice” sehingga Gubernur dan DPRD berani membahas APBD TA. 2024 tanpa Permendagri Pedoman Penyusunan APBD TA. 2024.

“Karena itu, Safrizal diduga telah lama menjadi sahabat dan konsultan Edy dalam tata kelola pemerintahan daerah. Maka sekalipun Safrizal “tidak memiliki hubungan” dengan Sumut, namanya akhirnya masuk dalam 3 nama usulan DPRD,” Tukas Sutrisno.

Dengan demikian kata Sutrisno,  untuk menghindari terjadinya praktik begal APBD Sumut Jilid II, maka KongresRakyatNasional (Kornas) sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut:

Pertama, bahwa tidak terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa untuk buru- buru membahas dan memutuskan APBD TA. 2024. Pembahasan terburu- buru pasti tidak terkait kebutuhan dan kepentingan rakyat, tetapi demi ambisi dan kepentingan politik Gubernur dan DPRD. Maka Kemendagri diminta untuk tidak mengevaluasi (mengembalikan atau membatalkan) Ranperda APBD TA. 2024 yang telah diputuskan bersama Gubernur dan DPRD.

Baca Juga :  Ketum KONI Pusat Letjend Lantik Pengurus Pusat HAPKIDO Indonesia masa bakti 2022-2026

Kedua, bahwa keberanian Gubernur dan DPRD menyusun, membahas, hingga melakukan pengambilan keputusan terkait Ranperda APBD TA. 2024 diduga melibatkan oknum pejabat Kemendagri. Oknum pejabat tersebut diduga memberi advice, arahan, dan jaminan “aman” terkait APBD TA. 2024. Maka Inspektur Jenderal Mendagri diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum- oknum yang diduga terlibat dalam pemberian advice, arahan, dan jaminan aman kepada Gubernur dan DPRD.

Ketiga, bahwa pembahasan Ranperda APBD tanpa menggunakan Permendagri Pedoman Penyusunan APBD TA. 2024 adalah pelanggaran serius dan memiliki konsekuensi hukum, sehingga batal demi hukum. Maka Gubernur dan DPRD harus mengulang semua proses dan tahapan penyusunan, pembahasan, dan pengambilan keputusan kembali setelah Permendagri Pedoman Penyusunan APBD TA. 2024 diterbitkan dan diedarkan.

Keempat, bahwa pembahasan Ranperda APBD TA. 2024 yang dipaksakan tersebut diduga berkaitan dengan “pemberian hadiah atau janji”. Maka KPK RI sebagai lembaga negara yang diberi tugas khusus untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi diminta untuk melakukan penyelidikan terhadap semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga pengambilan keputusan tersebut.

Kelima, bahwa usulan DPRD terhadap Arief dan Safrizal sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara diduga sebagai kompensasi atas keberanian keduanya dalam mengawal dan mengakomodasi kepentingan bersama antara Gubernur dan DPRD. Maka diminta kepada Mendagri untuk tidak mengajukan kedua nama tersebut sebagai calon Penjabat Gubernur kepada Presiden.

Keenam, bahwa penjabat gubernur, bupati, dan walikota harus bebas dari kepentingan politik manapun. Harus netral dari kepentingan Pemilu 2024. Maka Presiden diminta agar benar- benar memilih para penjabat kepala daerah berdasarkan kemampuan, bukan karena kedekatan maupun karena ikatan- ikatan primordial.

Redaksi

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.