Kabar-malaka.com – Jika Calon Presiden (Capres) RIPrabowo jadikan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril sebagai Cawapres pasti akan menang di Pilres2024.
SekjenPBB mengungkapkan, jikalau Prabowo Subianto menggandeng Yusril Ihza Mahendra menjadi calon wakil presiden di Pilpres2024.
Kendati demikian disampaikan Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) AfriansyahNoor pada saat konsolidasi pemenangan capresPrabowo Subianto di Makassar, pada Sabtu (26/8/2023).
Dikatakannya, Yusril merupakan Ketua Umum PBB. Afriansyah yakin pasangan Prabowo–Yusril bisa menang dengan mudah di Pilpres2024 mendatang.
“Saya harapnya pak Yuzril jadi cawapres, Pak Prabowo nantinya. Jika keduanya berpasangan pasti akan menang,” kata Afriansyah.
Afriansyah menyatakan bahwa Yusril tidak memiliki rekam jejak yang negatif. Yusril pun berasal dari luar Jawa sehingga diyakini bisa mendulang banyak suara.
“Sosok negarawan, beliau ahli hukum tata negara. Tidak punya rekam jejak masalah. Tiga periode menjadi menteri,” ungkapnya.
Afriansyah menyebut bahwa Yusril sosok tokoh nasionalis Islam. Selain itu, dia yakin Yusril mampu memimpin Indonesia bersama Prabowo berkat pengalaman mumpuni selama ini.
“Tentu saja kita berdoa, jika takdir Allah menitipkan melalui PartaiBulanBintang dan Pak Prabowo mau menggandeng Pak Yusril sebagai calonwakil presiden. Insyaallah Pak Prabowo dan Pak Yusril gampang untuk menang,” bebernya.
Diketahui, kata Afriansyah, bahwa PartaiBulanBintang (PBB) sudah mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto sebagai bakal calonpresiden di Pilpres2024.
“Selain PBB, Gerindra, PKB, Golkar dan PAN juga telah menyatakan dukungan kepada Prabowo. Akan tetapi belum ada cawapres yang ditentukan,” Pungkasnya.
Redaksi://Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.