Kabar-malaka.com – Ketua Harian Pertina Malaka sekaligus Ketua Panitia Kejurda Tinju Amatir Kabupaten Malaka 2023, Roberthus Klau, S.Pd., memaparkan hasil persiapan terselenggaranya kegiatan di Kabupaten Malaka, pada (25/8/2023).
Ketua Panitia, Roberthus Klau, S.Pd., dalam laporannya menyampaikan, latar belakang dewasa ini datang dari Olah Raga.
Dikatakannya, Tinju Amatir semakin berkembang di Tanah Air. Tidak terkecuali di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Robi dalam laporannya bahwa, Berbagai event Tinju Amatir digelar untuk menemukan bakat-bakat petinju yang kemudian diasah secara benar untuk mewakili NTT di kancah Tinju yang lebih besar.
“Provinsi NTT sudah seyogianya berada di jalur yang tepat dalam upaya pengembangan bakat Atlet melalui berbagai event tinju tingkat daerah yang digelar di berbagai kota di NTT,” Katanya.
Ia pun menyampaikan, bahwa Kabupaten Malaka juga sedang dalam geliat yang sama, mulai berbenah dalam arah dan tujuan yang sama guna menyiapkan anak-anak Malaka yang berbakat untuk diasah menjadi Atlet Tinju Amatir melalui event Kejuaraan Daerah (Kejurda) Tinju Amatir Kabupaten Malaka Tahun 2023.
“Event Kejurda ini diharapkan mampu menghasilkan Atlet Tinju yang berkualitas dan mengangkat nama Kabupaten Malaka baik di NTT maupun di tingkat Nasional dan Internasional melalui torehan prestasinya,” Harap Ketua Panitia.
Karena itu, kata ketua panitia, Kejuaraan Daerah (Kejurda) Tinju Amatir Kabupaten Malaka Tahun 2023 harus dilaksanakan dengan target yang jelas, berkualitas dan terukur.
“Sebab ada adagium yang mengatakan, proses tidak pernah mengkhianati hasil’ artinya melalui proses yang benar maka tentu akan sejalan dengan pencapaiannya,” Ungkapnya.
Robi Klau menjelaskan, dalam kegiatan Kejurda Tinju Amatir Kabupaten Malaka diselenggarakan atas beberapa dasar Undang-undang sebagai berikit;
a. UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
b. PP No. 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga.
c. PP No. 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga.
d. PP No. 18 Tahun2007 tentang Pendanaan Keolahragaan.
e. Peraturan Bupati Malaka NO. 73 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malaka.
f. Program kedua (2) Bupati dan Wakil Bupati Malaka yaitu Memperkokoh Adat Istiadat, Seni Budaya, Olahraga dan Kerukunan Hidup Umat Beragama.
Selain itu kata Robi, Maksud dan Tujuan Timpal dari kegiatan tersebut adalah;
a. Menjaring atlet-atlet tinju amatir yang berkualitas di NTT.
b. Meningkatkan kualitas generasi penerus bangsa yang lebih bermutu dan berdaya saing, terutama di bidang profesi tinju amatir.
c. Mencari dan menemukan atlet-atlet tinju amatir di NTT yang berpotensi untuk didorong ke kancah Nasional.
Itulah dasar, maksud dan tujuan yang timpal dalam kegiatan Kejurda Tinju Amatir Kabupaten Malaka Tahun 2023.
Robi mengungkapkan, kegiatan tersebut digelar di Lapangan Umum Betun dengan Total Peserta Kegiatan Kejurda Tinju Amatir Kabupaten Malaka Tahun 2023 berjumlah 136 Atlet Tinju Amatir.
“Putri 36 orang dan Putra 100 orang serta akan bertanding dalam tiga kelas yakni Kelas Junior 14-16 Tahun, Kelas Youth 18-19 Tahun, dan Kelas Elite 19-38 Tahun,” Jelasnya.
Diketahui Sumber dana kegiatan Kejurda Tinju Amatir Kabupaten Malaka Tahun 2023 berasal dari DPA Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malaka dan bantuan dari pihak lain.
Redaksi://Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.