Kabar-malaka.com – PekerjaanProyekRumahBantuan Badai Seroja Tahun 2021 senilai Rp.57.525.000.000 (Lima Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) atau Rp 57,5 Miliar itu sementara berjalan.
Terpantau Media pada Selasa, 8 agustus 2023, rumahbantuanseroja tersebut sementara berjalan sesuai perintah PPK, Drs. Gabriel Seran.
PekerjaanBantuanrumahseroja yang berjalan diantaranya yang dikerjakan oleh Marto di Dusun Aira’e A Desa Sikun, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.
Rumahbantuanseroja atas nama Marselinus Nahak Fahik sudah terlihat dalam pencooran untuk diselesaikan sesuai target.
Marto yang adalah kontraktor atas rumah tersebut kepada media di lokasi mengatakan, dirinya sudah turunkan materialnya.
“Kita sudah cor dua rumah yang yang di Desa sikun itu, kita usahakan untuk habiskan semua, mulai dari sikun dan beberapa Unit di Desa Oan Mane,” Katanya.
Kata Marto, dirinya siap pertanggungjawabkan semua pekerjaan bantuanseroja yang diambilnya.
“Ini tanggungjawab, jadi saya harus menyelesaikan sesuai tanggungjawab saya. Kita usahakan untuk semua harus dihabiskan agar warga bisa masuk dan menghuni,” Ungkapnya.
Sementara, PPK, Drs. Gabriel Seran kepada media bahwa dirinya terus mendorong para kontraktorpekerjarumahbantuanseroja untuk bisa diselesaikan sesuai target.
“Marto punya sudah berjalan, Hengky juga sudah berjalan. Semuanya harus bekerja untuk selesaikan sesuai target. Teman-teman kontraktor harap dipercepatkan dan mengingat bulan-bulan yang akan datang merupakan musim hujan sehingga disarankan kepada kontraktor untuk mengidentifikasi risiko yang akan mungkin terjadi dan dalam melakukan percepatan tetap menjaga kualitas dan spek pekerjaan,” Pungkasnya.
Redaksi://Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.