Kombes Dudung Diduga Minta Sat Reskrim Polrestabes Medan Bebaskan Tersangka Mafia Tanah

Foto://Sutrisno Pangaribuan, Ketua kongres Rakyat Nasional (Kornas) Indonesia.

Kabar-malaka.com – Pasca aksi koboi oknum prajurit TNI di Mapolrestabes Medan, beredar kabar adanya pertemuan keluarga terduga mafia tanah dengan Kabid Propam Polda Sumut.

Bahkan Kombes Dudung diduga meminta secara langsung kepada Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk menangguhkan penahanan tersangka dugaan mafia tanah tersebut.

Kendati demikian disampaikan Ketua Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Indonesia, Sutrisno Pangaribuan dalam rilisnya melalui Wats-Ap kepada media kabar-malaka.com pada Kamis, (9/8/2023).

Ia membenarkan, bahwa permintaan Kabid Propam Polda Sumut tersebut dikabarkan sebelum rombongan Mayor Dedi Hasibuan (MDH) ramai- ramai menggeruduk Mapolrestabes Medan.

Kasus tersebut makin menarik, pasca kedatangan tersangka pemalsuan tandatangan penjualan lahan milik PTPN Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) ke Mapolda Sumut.

“Kedatangan tersangka ARH ke Polda Sumut yang didampingi beberapa rekannya ternyata bukan untuk menyerahkan diri. Tetapi justru melaporkan personel Reskrim Polrestabes Medan ke Bid Propam Polda Sumut,” Ungkapnya.

Ia menjelaskan, pada Selasa (8/8/2023), ARH melaporkan dugaan tindakan tidak profesional dari AKP Wisnugraha, Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan dalam perkara yang menjeratnya.

Baca Juga :  Lagi-Lagi Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H Menang Perkara Banding di Pengadilan Tinggi Kupang

Puspom TNI Harus Transparan Terkait Pemeriksaan Prajurit TNI Pelaku Penggerudukan Mapolrestabes Medan,” Pintanya.

Atas dasar itu, kata kornas, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akhirnya merespon aksi koboi anak buahnya pada Senin (7/8/2023).

“Yudo menyebut perbuatan MDH yang mendatangi Polrestabes Medan bersama puluhan prajurit adalah tindakan tak etis. Yudo pun memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksda Agung Handoko memeriksa para oknum TNI tersebut,” Kata Sutrisno sesuai respon Yudo.

Selain itu kata ketua Presidium Kornas, Kapuspen TNI Laksamana Muda, Julius Widjojono juga merespon pada Selasa (8/8/2023). Ia menjelaskan, bahwa MDH akhirnya ditahan oleh Puspom TNI.

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan Kolonel (Inf) Rico Siagian mengatakan, bahwa 13 prajurit lain sedang diperiksa Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan terkait kasus yang sama.

Respon cepat Puspom TNI dan Pomdam I Bukit Barisan tentu sebuah hal positif, namun untuk menjaga harapan dan kepercayaan publik, proses hingga akhirnya harus transparan.

“Sebab kebiasaan buruk dalam penanganan kasus yang melibatkan oknum aparat negara, adalah responsif setelah viral, namun tidak bertahan lama dan berakhir senyap dan tertutup,” Ujarnya.

Baca Juga :  Menteri Nadiem Makarim Diamuk ADPR RI Anita Soal 400 Tim Bayangan Hingga Gaji dan Tunjangan PPPK

Pemberantasan Mafia Tanah

Atas peristiwa yang berkaitan dengan mafia tanah tersebut, maka Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut:

Pertama ; penanganan aksi intimidasi institusi yang dilakukan oleh sejumlah oknum prajurit TNI Kodam I BB harus transparan, jujur, dan adil. Para pelaku harus dijerat kode etik dan tindakan disiplin, serta dugaan tindak pidana menghalang- halangi proses hukum.

Kedua ; bahwa Irwasda Polda Sumut harus melakukan pemeriksaan terhadap penanganan perkara tersebut untuk memastikan ada atau tidak “conflict of interest” dari oknum aparat terhadap perkara dan pelaku.

Ketiga ; bahwa Propam Mabes Polri diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum aparat yang diduga “cawe- cawe” dalam penanganan perkara jual beli tanah negara yang dikelola PTPN. Propam Mabes Polri harus memeriksa oknum aparat di Sat Reskrim Polrestabes Medan, maupun di Propam Polda Sumut sehingga perkara tersebut transparan, clear dan clean.

Baca Juga :  Polres TTU Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Anak Dibawah Umur

Keempat ; bahwa kasus tersebut menjadi preseden buruk bagi TNI dan Polri dalam kesungguhan melakukan pemberantasan mafia tanah. Maka Menko Polhukam diminta untuk menggelar rapat koordinasi bersama Panglima TNI dan Kapolri untuk menghindari berbagai gesekan dalam pelaksanaan tugas pertahanan dan keamananan.

Kelima ; bahwa Presiden diminta untuk meningkatkan status satgas mafia tanah yang dibentuk oleh Kementerian ATR/BPN menjadi Satgas yang langsung dibawah perintah presiden. Pemberantasan mafia tanah diduga melibatkan oknum- oknum aparat pemerintahan dan negara. Maka pemberantasan mafia tanah akan bergerak cepat jika dan hanya jika dipimpin langsung oleh presiden.

Keenam ; bahwa Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI dan sebagai kepala negara dan pemerintahan harus tegas memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri agar tertib dalam tugas masing- masing. Gesekan antar prajurit di lapangan harus ditangani dengan baik, sehingga tercipta suasana kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kornas akan terus menyampaikan suara dan aspirasi rakyat dalam mewujudkan Indonesia maju” Pungkasnya.

Redkasi