Kabar-malaka.com – Barangkali memori kolektif bangsa ini perlu disegarkan kembali atas tuntutan reformasi. Momentum perubahan besar Indonesia yang baru saja merayakan ulang tahun ke-25.
Meski para elit aktivis yang didaulat sebagai “aktor reformasi” kini sedang asyik menikmati remah- remah kekuasaan. Baik sebagai komisaris, komisioner lembaga negara, staf khusus pada kementerian dan lembaga.
Terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa untuk mengingatkan bangsa ini atas tuntutan reformasi yang terdiri dari enam tuntutan:
Pertama ; Penegakan supremasi hukum.
Kedua ; Pemberantasan KKN;
Ketiga ; Pengadilan mantan presiden Soeharto dan kroninya.
Keempat ; Amandemen UUD’45. kelima ; Pencabutan dwifungsi ABRI (TNI/Polri), dan;keenam ; Pemberian otonomi daerah seluas-luasnya.
Arogansi kewenangan dalam sengketa penegakan hukum pemberantasan korupsi baru saja dipertontonkan lewat aksi Danpuspom TNI bersama sejumlah perwira menggeruduk KPK.
Sebelum “perintah koordinasi” dari Panglima Tertinggi Presiden Joko Widodo, Danpuspom justru menyatakan penersangkaan KPK terhadap, kepala Basarnas, dan ajudannya yang merupakan prajurit aktif TNI tidak sah.
KPK dituduh melampaui kewenangan karena melakukan proses hukum umum terhadap prajurit TNI.
Meski tindak pidana korupsi ditetapkan sebagai “extraordinary crime” dimana KPK dilahirkan untuk tugas pemberantasan korupsi, Danpuspom TNI tetap “keukeh” KPK salah.
Sehingga walau akhirnya Danpuspom bersama ketua KPK menetapkan dan mengumumkan status keduanya sebagai tersangka, publiksudah terlanjur marah dan kehilangan kepercayaan atas kesungguhan Danpuspom dan KPK untuk pemberantasan korupsi.
Mengingkari Tuntutan Reformasi
Dwifungsi ABRI (TNI dan Polri) sesungguhnya hingga kini tetap berlangsung. Sejumlah perwira tinggi saat ini menempati posisi jabatan sipil.
PerwiraPolri aktif yang pegang jabatan ASN saat ini diantaranya, Irjen Kemendagri, Sekjen Kemenkumham, Sekjen KKP, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
Sedang Perwira Tinggi TNI aktif di jabatan sipil yakni Kepala Basarnas, Kepala BNPB. Demikian juga sejumlah Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati dan Walikota yang berasal dari prajurit TNI dan Polri aktif.
Termasuk sejumlah perwiraTNI dan Polri aktif yang menduduki jabatan sipil pada sejumlah kementerian dan lembaga lainnya seperti STPDN, Universitas Pertahanan dan sekolah- sekolah kedinasan sipil.
Sementara itu, hal sebaliknya tidak mungkin terjadi, dimana ada pejabat sipil yang menempati jabatan pada TNI dan Polri. Tidak akan ada Danramil atau Kapolsek yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN). Bahkan kepala rumah sakit TNI dan Polri sendiri harus prajurit aktif.
Mewujudkan Tuntutan Reformasi
KongresRakyatNasional (Kornas) sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia serta konsisten mengawal tuntutan reformasi secara utuh dan menyeluruh menyampaikan sikap dan pandangan sebagai berikut:
Pertama ; bahwa dalam rangka kesetiaan terhadap tuntutan reformasi, maka terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa agar semua perwiraTNI dan Polri aktif ditarik dari seluruh jabatan sipil pemerintah. Baik yang menempati jabatan pada kementerian/ lembaga, penjabat kepala daerah, hingga para komisaris BUMN.
Kedua ; bahwa Presiden Joko Widodo diminta untuk tidak menempatkan (lagi) perwira tinggi, menengah TNI dan Polri untuk mengisi posisi penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam waktu dekat. Dinamika politik jelang Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024 membutuhkan konsentrasi yang tinggi dari TNI dan Polri. Maka para perwira tinggi dan menengah tersebut lebih tepat tetap berada di TNI dan Polri.
Ketiga ; bahwa reformasi memastikan pilihan bangsa ini terhadap supremasi sipil. Maka dibutuhkan percepatan dalam rangka melakukan revisi terhadap UU ASN, UU TNI, UU Polri, UU Peradilan Militer, dan revisi perangkat peraturan lainnya. Supremasi sipil menghendaki komitmen dan konsistensi bangsa ini mengembalikan TNI dan Polri kembali ke barak.
Keempat ; bahwa terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa agar pemerintah dan DPR segera menyusun dan membahas RUU Pembuktian Terbalik dan RUU Perampasan Aset. Kekayaan tidak wajar dari sejumlah oknum pejabat sipil, TNI dan Polri harus dapat dibuktikan sumber, asal muasal perolehannya. Kebiasaan pejabat dan keluarganya memamerkan harta dan kemewahan harus diberantas dan segera dihentikan melalui UU Pembuktian Terbalik dan UU Perampasan Aset.
Kelima ; bahwa seleksi penerimaan sekolah calon perwira TNI dan Polri harus dibatasi dan dikurangi untuk menghindari penumpukan perwira menengah dan tinggi di TNI dan Polri. Tingginya jumlah perwira menengah dan tinggi di TNI dan Polri membutuhkan penambahan jabatan dan fungsi yang berdampak pada alokasi anggaran. Sementara itu, kebutuhan pelayanan pertahanan dan keamanan saat ini lebih utama pada modernisasi alutsita dan prajurit bintara dan tamtama.
Karena itu, Kornas akan terus konsisten mendorong pemerintah memenuhi tuntutan reformasi yang diperjuangkan dan direbut dengan darah dan airmata. Bangsa ini kehilangan banyak hal dan banyak orang, dan hingga saat tidak pernah kembali demi dan karena Reformasi.Kornas akan terus berjuang dan bergerak bersama rakyat memenuhi tuntutan reformasi.
Redaksi://Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.