Daerah  

Kunker Ke Malaka, Kapolda NTT Sebut PLBN Motamasin Rapi dan Megah

Gusmao, Foto://Kunker Ke Malaka, Kapolda NTT Sebut PLBN Motamasin Rapi dan Megah.

Kabar Malaka.Com- Tatap muka Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen POL Drs. JOHNI ASADOMA, M.Hum bersama CIQ pamtas di PLBN Motamasin, Kabupaten Malaka, perbatasan RI-RDTL, pada kamis (3/8/2023).

Kegiatan tatap muka bersama Kapolda NTT dihadiri camat Kobalima Timur, Kepala Desa Alas Selatan, Kepala Desa Alas Utara, kepala desa Kota Biru, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Satgas Pamtas Pos PLBN, dan masyarakat desa Rainawe, desa alas selatan, alas Utara, Kota biru.

Baca Juga :  Tepati Janji Kampanye, Bupati dan Wabup Malaka Launching Mobil Pelayanan Kependudukan

Kunjungan Kerja (Kunker) Kapolda NTT Irjen POL Drs. JOHNI ASADOMA, M.Hum untuk memantau dan melihat situasi dan kondisi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin.

Kapolda NTT, Irjen POL Drs. JOHNI ASADOMA, M.Hum dalam sambutannya mengungkapkan ada kemajuan di PLBN Motamasin.

“Kondisi dan atau situasi PLBN Motamasin lebih bagus, megah dan tertata rapi. Dulunya pos Timor Leste lebih maju makanya untuk kita foto-foto harus ke seberang. Tapi sekarang kebalikan, PLBN Motamasin jauh lebih megah,” Ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Malaka Resmi Buka Turnamen Stasi Namfalus CUP

Dikatakan Kapolda NTT, bahwa Pos lintas batas negara (PLBN) sekarang jauh lebih bagus, megah, untuk dijadikan tempat potre para pengunjung.

“Dulunya pos kita sangat memperihatinkan ketimbang pos Timor Leste, tetapi sekarang kebalikan. Pos kita jauh lebih bagus karena bersih dan tertata rapi” Ungkap Kapolda NTT saat tatap muka bersama CIQ dan Satgas pamtas di PLBN Motamasin.

Baca Juga :  Seorang Istri di Malaka Menuding Suami Tidak Nafkahi Anak, Yuni Puji Astuti Dicari Polisi

Kapolda NTT juga mengatakan, daerah perbatasan sekarang itu satu tempat yang rawan tindakan kejatahan penyelundupan.

“Penyelundupan Narkoba, Senjata dan macam-macam” Ungkapnya.

Reporter://Gusmao

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.