Hukum  

Sengketa Pilkades Umatoos di PTUN Ada Titik Terang Untuk Dimenangkan Roni Seran

Kabar-malaka.com – Perkara sengketa Pilkades Umatoos yang sementara bergulir di PTUN Kupang ada titik terang untuk dimenangankan Hironimus R.Y.Seran. SE,.

Kendati demikian disampaikan Salah Satu kuasa Hukum Penggugat, Wilfridus Son Lau, S.H.,M.H,. setelah menemukan buktinya.

Dikatakan kuasa Hukum yang karib disapa Son Lau ini bahwa, Kemenangan Kepala Umatoos terlantik Sergius F. Klau belum usai setelah ditemukan pemilih yang tidak memiliki hak pilih memilih dalam Pilkades Umatoos, 9 Desember 2022 yang lalu.

Ia menjelaskan, terkaot hasil perolehan suara Cakades Umatoos ditetapkan angka kemenangan Sergius F. Klau dengan angka 511 suara sedangkan Hironimus R.Y.Seran dengan angka 510 suara sehingga selisih suara adalah 1 suara.

Baca Juga :  Kunker Ke Malaka, Kapolda NTT Sebut PLBN Motamasin Rapi dan Megah

“Pelaksanaan Pilkades Umatoos khususnya pada pemungutan suara terdapat pelanggaran/kecurangan yang ditemukan oleh Cakades Nomor Urut 01 Hironimus R.Y. Seran sehingga hasil Pilkades Umatoos disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dengan Nomor : 20/G/2023/PTUN.KPG.,” Beber Kuasa Hukum.

Kuasa Hukum Penggugat, Wilfridus Son Lau, S.H.,M.H., juga menyampaikan, hasil Pilkades Umatoos saat ini sedang berproses Hukum di PTUN Kupang.

“Saat ini telah memasuki tahapan pembuktian yang akan dimulai dengan bukti surat pada hari Selasa, 1 Agustus 2023. Setelah itu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, baik saksi dari pengguggat maupun saksi dari Tergugat maupun ahli,” Jelasnya.

Son Lau menambahkan, hasil Pilkades Umatoos itu disengketakan karena terdapat pemilih tidak memenuhi syarat dianjurkan Panitia untuk menggunakan hak pilih dan ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari 1 kali.

Baca Juga :  Sidang kasus Igit Terungkap Fakta Otorisasi Yang Diberikan oleh manajer CU Kefamenanu

“Oleh karena terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat gunakan hak dan terdapat pemilih pilih lebih dari 1 kali, maka menurut Hukum itu adalah perbuatan melawan hukum dan perbuatan tersebut mempengaruhi  hasil perolehan suara pada Pilkades Umatoos karena selisihnya hanya 1 suara,” Tandas Son Lau.

Atas dasar fakta yang ditemukan tersebut, kata Kuasa Hukum, tindakan Tergugat yang mengesahkan dan mengangkat saudara Sergius F. Klau sebagai Kepala Desa Umatoos berdasarkan SK. Nomor 72/HK/2023 tanggal 14 Februari bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) karena itu harus dibatalkan.

Baca Juga :  Dalam Waktu Dekat Ini, Bupati Malaka Bakal Tunjuk Penjabat Kepala Desa Umatoos

Praktisi Hukum asal Kobalima inipun menegaskan, Ini bukan upaya mencari kesalahan tetapi merupakan upaya mencari kebenaran dan keadilan.

“Kita tunggu saja, karena saat ini ada titik terang, jadi kita tunggu apa Putusan Pengadilan. Apakah kebenaran dan keadilan itu berpihak pada kebohongan atau kah kebenaran dan keadilan itu akan terungkap dengan seterang-terangnya,” Pungkasnya

Diketahui, hasil Pilkades Umatoos yang digugat Cakades Nomor Urut 01 Hironimus R.Y.Seran dengan memberikan Kuasa Khusus kepada Silvester Nahak S.H, Ferdinandus E. Tahu Maktaen, S.H, Wilfridus Son Lau S.H.,MH dan Norbertus Kehi Bria S.H,.

Redaksi