Daerah  

Direktorat Jenderal Sumber Daya BWS NTT Sosialisasi RTD Bendungan Timef di Kabupaten Malaka

Kabar-malaka.com – Kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat Direktorat Jenderal sumber daya air balai wilayah sungai Nusa Tenggara Timur (NTT) Gelar Sosialisasi Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan Timef di Kantor Daerah Kabupaten Malaka, pada Senin, (24/07/2023).

Kegiatan Sosialisasi tersebut dibuka oleh Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H, sebagai pimpinan wilayah dan di hadiri oleh Pimpinan Balai Wilayah Sungai (BWS), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Camat Se-Kabupaten Malaka dan Polres Malaka.

Bupati Simon Nahak dalam sambutan menyampaikan, dampak dari bendungan Temef yang berada di Kabupaten TTS pada daerah Malaka terutama di dataran rendah.

Bendungan Temef ada dampak positif dan negatif. Dampak positif sangat banyak yaitu pengairan irigasi, Pariwisata dan masih banyak lagi, sedangkan dampak negatif dari bendungan Temef ketika pecah daerah Malaka tidak bisa tangkis, atau kata orang Malaka bilang tangkis tuli” Bebernya.

Baca Juga :  Dukung Program Swasembada Pangan, Dinas PM dan PTSP Malaka Siap Mengawasi Penyaluran Pupuk Subsisdi

Untuk itu Bupati Simon Nahak menyampaikan, agar warga jangan tebang pohon di pinggir sungai sehingga bisa membendung air.

“Soalnya di Malaka tidak ada tebing di pinggir sungai, beda dengan sungai yang ada di Kabupaten TTU, TTS Dan Belu, ketika bendungan Temef pecah Malaka bisa jadi genangan air karena ketinggian air lebih tinggi dari pada daratan terkhusus di daerah dataran rendah,” Ujarnya.

Sehingga Kata Simon Nahak, kalau pembagunan balai juga harus ada di Kabupaten Malaka, maka Sosialisasi ini jangan hanya di dalam ruangan ini saja.

“Sosialisasi jangan hanya di ruang lingkup pemerintah saja, Tetapi harus sosialisasikan ke Masyarakat terkait dampak dari bendungan Temef, karena masyarakat lebih tahu,” Tutur 01 Malaka ini.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan Jembatan di TTU Yang dikerjakan CV. Antonio Shouthern Sea Terancam Gagal

Sementara itu, Pimpinan Balai Wilayah Sungai (BWS), Rofinus Mbani, S. ST mengungkapkan, bahwa sosialisasi yang diadakan di Kabupaten Malaka ini sebagai kegiatan Perdana. Pihaknya juga akan adakan sosialisasi di Kabupaten Belu, TTU dan TTS.

Ia menjelaskan, semua sistem yang dilakukan pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) berdasarkan aturan Undang-undang Menteri PUPR.

“Undang-undang menteri PUPR nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan sebelum pengisian awal pengolahan dan pemetaan wilayah-wilayah yang terdampak kegagalan pembangunan bendungan lewat kegiatan sosialisasi Rencana Tindak Darurat dan konsultan supervisi di bendungan Temef telah mengidentifikasi daerah-daerah yang terjadi kegagalan dan mitigasi,” Jelasnya

Baca Juga :  Formasi Lengkap, Ketua DPC Partai Bulan Bintang Optimis Raih Kursi DPRD Malaka pada Pileg 2024

Rofinus juga mengatakan, Pihaknya akan terus diskusikan dan konsultasikan dengan ahli-ahli untuk terus melakukan sosialisasi tersebut.

“Sosialisasi pertama di Kabupaten Malaka, besok tanggal 25 Juli 2023 di kabupaten TTU, karena ini bentuk kerja sama pengelolah bendungan dengan pemerintah daerah-daerah yang terjadi kegagalan sekaligus mitigasi jikalau terjadi indikasi kegagalan struktur,” Bebernya.

Hal seperti ini kata Roginus, harus berkerja sama pemerintah pusat dan daerah untuk melancarkan suatu pembangunan.

“Karena Sebagai ujung tombak daerah untuk pekerjaan pembangunan bendungan temef bisa berjalan dengan baik itu harus saling bergandeng tangan,” Tuturnya.

Diketahui, Dampak positif dari bendungan Temef itu penyediaan air irigasi, penyediaan air baku, mencegah banjir, potensi pariwisata dan pembangunan listrik mikro hidro.

Reporter://Gusmao