Hasil Kemenangan Dalam Pengalaman Pengacara Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H

Foto://Pengacara Ternama NTT, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H (Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL).

Kabar-malaka.comPengacara, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., dikenal sebagai Pengacara Ternama di daratan Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memenangkan berbagi sidang di Pengadilan.

Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H yang karib disapa MCS ini pun tidak asing di Bumi Flobamora yang kini menjabat sebagai ketua pengacara Tapal Batas RIRDTL.

Pengacara Ternama NTT, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL.

Dalam karir perjuangan sebagai pengacara, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H pernah menangkan sidang sebagai beriku;

1. Membela Ferdynandus Rame, S.Ip., M.Si (Mantan Kadis Disdukcapil Kabupaten Malaka) dalam kasus dugaan Manipulasi Elemen Data Kependudukan, disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua pada tahun 2021, Putusan Bebas (vrijkspraak) karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;

2. Menagani perkara Alfonsius Kehi Dkk sebagai Tergugat dalam sidang sengketa Barang Pusaka Kerajaan Alas, di sidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua pada tahun 2021, Putusan Menang;

Baca Juga :  Penasehat Hukum Iggit Tolak Putusan Majelis Hakim PN Kefamenanu Karena Dinilai Keliru dan Legal Stending

3. Menangani kasus pidana penipuan dan pengelapan investasi pulsa fiktif (investasi bodong) senilai 32 miliyar dengan Terdakwa Iwan Kurniawan, di sidangkan di Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta pada tahun 2010, Putusan Bebas (vrijkspraak).

4. Menangani kasus pencemaran nama baik melalui media social (UU ITE), di sidangkan di Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta pada tahun 2010, Putusan Bebas.

5. Menangani kasus korupsi dana Bansos Kabupaten Ngada dengan Terdakwa Yohanes Fua Radja (mantan bendahara pos bansos), di sidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang pada tahun 2013;

6. Menangani kasus korupsi di Kementrian Agama propinsi NTT dengan Terdakwa Drs. Sega Fransiskus, M.Si mantan Kakanwil Departemen Agama propinsi NTT, di sidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang, pada tahun 2014.

Baca Juga :  Kumpulan Pengacara Tapal Batas RI-RDTL Dukung Program Bupati dan Wabub Malaka

7. Menangani kasus human trafficking dengan Terdakwa Jhony Lim, di sidangkan di Pengadilan Negeri Atambua pada tahun 2015;

8. Menangani perkara Blasius Bau sebagai Penggugat dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (sengketa tanah) di sidangkan di Pengadilan Negeri Atambua pada tahun 2013, Putusan Menang di tiga Tingkat Badan Peradilan yaitu Pengadilan Negeri Atambua, Banding Pengadilan Tinggi Kupang, dan Kasasi di Mahkamah Agung,

9. Menangani perkara Martha Hoar Fahik dkk sebagai Tergugat, dalam perkara gugatan hak atas tanah, disidangkan di Pengadilan Negeri Atambua pada tahun 2016, Putusan Menang;

10. Menangani perkara Hilaria Hoar Seran dkk sebagai Penggugat, dalam perkara gugatan hak atas tanah, disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua pada tahun 2019,
Putusan Menang di tiga tingkat badan Peradilan yaitu Pengadilan Negeri Atambua, Banding Pengadilan Tinggi Kupang dan Kasasi di Mahkamah Agung;

Baca Juga :  PROFIL : MELKIANUS CONTERIUS SERAN, S.H., M.H

11. Menangani perkara Virgilus Djam sebagai Penggugat dalam Perkara gugatan cerai dan gugatan rekonvensi harta gono gini (harta bersama) senilai 2 Miliyar, di sidangkan di Pengadilan Negeri Atambua, Putusan Menang;

12. Menangani perkara Marthen Bunga, S.Sos sebagai Penggugat dalam sidang sengketa hak milik atas tanah, perkara disidangkan di Pengadilan Negeri atambua, Putusan Menang;

13. Kuasa Hukum Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H., M.H.

14. Menangani Kasus Wartawan Sergap sempat heboh di tahun 2020 di sidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua;

15. Menagani Kasus Wartawan Garda Malaka.

16. Konsultan Hukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malaka.

17. Menangani perkara Yasinta Seuk Alias Bete Kau Sebagai Penggugat dalam Sidang Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri Atambua, Putusan Menang;

18. Menangani perkara Banding Hendrikus Nahak selaku Pembanding di Pengadilan Tinggi Kupang, Putusan Menang;

19. Dan lain-lain

(Redaksi)