Kabar-malaka.com – GerakanMahasiswaMalaka (GEMMA) akan mengadakan Panensarjana dan pascasarjana Tahun 2023-2024 di sekretariat Upkasen, Kefamenanu, TTU, pada Kamis (29/06/2023).
Kegiatan PanenSarjana dan Pascasarjana kali ini dengan Tema yang bertajuk “Bertakwa, Berintelektual dan Pengamalan”.
Bertakwa yang artinya, Jadilah manusia yang berguna bagi semua orang, gereja dan tanah air, mengerjakan semua perintah-perintah Tuhan yang Maha Esa dan meninggalkan segala hal yang dilarang-Nya.
Sementara Berintelektual yang artinya, cerdas, berakal, dan berpikir jernih berdasarkan ilmu pengetahuan. Sedangkan Pengamalan yang artinya proses, cara perbuatan mengamalkan, melaksanakan, pelaksanaan dan penerapan yang sejauh mana implikasi ajaran agama mempengaruhi seseorang dalam kehidupan sosial.
Diketahui, panensarjana dan Pascasarjana kali ini meliputi 18 serjana dari berbagai prodi dan fakultas Universitas Timor dan dua Pascasarjana terdiri dari Magister yang terhitung 20 orang.
Kegiatan PanenSarjana dan PascasarjanaGEMMA direncanakan pada tanggal 29 Malam yang akan di buka oleh Ketua Umum GEMMA Periode 2023-2024, yakni Patrisius Lelo.
Kepada wisudawan wisudawati strata satu dan Magister semoga kesuksesan menyertai setiap langkah yang saudara saudari tempuh, berjuanglah merahi kesuksesan.
Harapannya, para saudara dan saudari terus berjuang dan junjunglah nama baik almamater masing-masing, dan dimana pun saudara saudari berada, bangunlah citra intelektual yang Invotif Mandiri dan Berahlak.
Tertulis kisah perjuangan, GerakanMahasiswaMalaka (GEMMA) Kefamenanu yang selalu memiliki komitmen yang tidak henti-hentinya dalam upaya untuk meningkatkan mutu Akademik.
Terbukti tahun ini GEMMA resmi mengadakan lagi beberapa mesin pencetak intelektual melalui sarjana dan Pascasarjana yang dipanenkan dari yang terdahulu hingga hari ini.
Redaksi:// Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.